Kamis, 18/04/2024 16:08 WIB

Kasus Korupsi CSRT, Direktur PT Bhumi Prasaja Diduga Menyuap Petinggi BIG dan LAPAN

Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa Rasjid Aladdin dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya aliran uang dugaan suap dari Direktur PT Bhumi Prasaja, Rasjid A Aladdin untuk pejabat Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Aliran uang itu diduga adalah fee dari Rasjid terkait proyek pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) tahun 2015.

Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa Rasjid Aladdin dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat, 22 Februari 2021. Saat itu, Rasjid diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG yang bekerjasama dengan LAPAN tahun 2015, untuk tersangka mantan Kepala BIG, Priyadi Kartono (PRK).

"Rasjid A Aladdin (Direktur PT Bhumi Prasaja), didalami keterangannya terkait perusahaan saksi yang menjadi salah satu rekanan/penyedia dalam pengadaan CSRT BIG-Lapan tahun 2015," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (10/2).

Selain itu, Rasjid juga dikonfirmasi mengenai proses perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan penerimaan pembayaran pekerjaan oleh Lapan serta dugaan adanya pemberian sejumlah uang dalam bentuk `fee` kepada pihak-pihak tertentu di BIG dan Lapan.

KPK tak menutup kemungkinan bakal mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Utamanya, terkait adanya dugaan pemberian uang ke sejumlah pejabat BIG dan LAPAN. Namun, kata Ali, saat ini penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan dari saksi untuk memperkuat pasal-pasal yang telah disematkan kepada tiga tersangka.

"Proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Tentu beberapa hal terkait pembuktian unsur pasal masih akan terus di dalami dengan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi yang dipanggil," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan mantan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN periode 2013-2015, Muchamad Muchlis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada BIG bekerja sama dengan LAPAN Tahun Anggaran 2015.

Kasus ini bermula pada 2015, saat BIG bekerjasama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT. Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga telah bersepakat untuk merekayasa proyek yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang di tentukan oleh Pemerintah.

Keduanya telah menggelar pertemuan beberapa kali dengan pihak tertentu dan perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan menerima proyek, yakni PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja, sebelum untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Atas perintah kedua tersangka, penyusunan berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja agar "mengunci" spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

Untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC).

Perbuatan kedua tersangka tersebut membuat keuangan negara menderita kerugian hingga Rp 179,1 miliar.

KEYWORD :

KPK Pengadaan Citra Satelit BIG Korupsi Tersangka CSRT PT Bhumi Prasaja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :