Sabtu, 20/04/2024 11:19 WIB

Puan Maharani: DPR Bekerja Optimal Selesaikan Tugas Konstitusional

DPR RI telah berupaya bekerja secara optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusional dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19.

Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani saat Pidato Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 pada Rapat Paripurna ke-13, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI telah berupaya bekerja secara optimal dalam menyelesaikan tugas-tugas konstitusional dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tengah pandemi Covid-19. 

Hal itu diutarakan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam Pidato Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 pada Rapat Paripurna ke-13, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2) yang dilaksanakan secara fisik dan virtual dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Puan menjelaskan, salah satu tugas konstitusional dari sisi legislasi sepanjang masa persidangan tersebut adalah DPR telah menerima Surat Presiden (surpres) tentang tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas tiga Rancangan Undang-Undang (RUU). 

Pertama, lanjut Puan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Kedua, RUU tentang Praktik Psikologi; Ketiga, RUU tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce (Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik).

“Pelaksanaan tugas legislasi DPR merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui komitmen bersama antara Pemerintah dan DPR. Oleh karena itu kinerja program legislasi nasional harus menjadi perhatian bersama antara DPR dan Pemerintah,” katanya.

Politisi PDIP ini melanjutkan DPR memiliki komitmen yang tinggi dalam menuntaskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional serta mendukung kebutuhan hukum untuk pembangunan nasional.

Dengan adanya penutupan masa sidang ini, DPR akan memasuki Masa Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021, atau tugas konstitusional lainnya diluar masa sidang yaitu menyerap aspirasi langsung dari masyarakat, terhitung mulai 11 Februari 2021 hingga 7 Maret 2021.

“Masa reses, merupakan waktunya bagi kita, anggota DPR, melakukan kegiatan konstitusionalnya di luar masa sidang, yang memberikan kesempatan bagi kita semua untuk melihat, merasakan, dan mendengarkan suara rakyat khususnya di daerah pemilihan kita masing-masing,” demikian Puan.

KEYWORD :

Warta DPR Ketua DPR Puan Maharani Paripurna PDIP Prolegnas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :