Rabu, 17/04/2024 01:16 WIB

Kasus Bansos, Operator Ihsan Yunus Serahkan Barbuk 2 Sepeda Brompton

Penyidik KPK akan menganalisa lebih lanjut terkait barang bukti itu melalui keterangan Agustri.

Harry Sidabuke bertemu dengan Yogas kembali pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude untuk menyerahkan dua unit sepeda (Foto: Kontruksi)

Jakarta, Jurnas.com - Operator Anggota Komisi II dari fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Menurut pantauan jurnas.com, dia tiba di Gedung KPK pada pukul 14.00 WIB. Kedatanganya untuk menyerahkan barang bukti berupa dua unit sepeda merk Brompton.

Barang bukti itu terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos).

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar hari ini saksi Agustri Yogasmara hadir menyerahkan 2 unit sepeda Brompton kepada tim penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (10/2).

Saat ini, Agustri sedang menjalani pemeriksaan insentif oleh tim penyidik. Dimana, penyidik KPK akan menganalisa lebih lanjut terkait barang bukti itu melalui keterangan Agustri.

"Apabila kemudian disimpulkan ada keterkaitan dengan perkara yang sedang dalam proses penyidikan ini tentu akan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ucap Ali.

Sebelumnya, dalam rekonstruksi perkara yang dilakukan KPK pada Senin (1/2) lalu, Agustri menerima uang senilai Rp1,5 miliar dan dua buah sepeda merek Brompton dari tersangka Harry Van Sidabuke. 

Harry menyerahkan uang sebesar Rp1.532.044.000 kepada Yogas di kursi belakang mobil di sekitaran Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.

Harry pun bertemu dengan Yogas kembali pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Pada saat itu Harry memberikan dua sepeda Brompton kepadanya. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19 Ihsan Yunus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :