Sabtu, 20/04/2024 02:11 WIB

Rerie: Jangan Abaikan Hak Pekerja Rumah Tangga

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) yang berlarut-larut sama saja menunda kepastian hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, (Foto: pontas.id)

Jakarta, Jurnas.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) yang berlarut-larut sama saja menunda kepastian hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
 
Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, melalui rilisnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (9/2). Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama.
 
"Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan  sesuai dengan harkat, martabat, dan asasinya sebagai manusia seperti yang diamanatkan Pancasila dan Pasal 27 UUD 1945 ," kata Rerie sapaan akrab Lestari.
 
Menurut Rerie, pekerja rumah tangga juga merupakan bagian dari warga negara yang harus dijamin kepastian pekerjaannya secara hukum.
 
Karena itu, tegas Rerie, pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pengakuan dan perlakuan sebagai warga negara sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
 
Menurut Rerie, perlakuan yang tidak sama atas hak dasar warga negara bertentangan dengan upaya negara dalam penegakan hak azasi manusia dan pelaksanaan nilai-nilai kebangsaan yang diwariskan oleh para pendiri bangsa.
 
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menyebutkan, RUU PRT sudah diajukan sejak 2004 dan masuk prolegnas dalam setiap priode masa bakti DPR-RI, namun hingga saat ini  parlemen belum bisa mengesahkan RUU PRT itu menjadi undang-undang.
 
Data ILO menyebutkan jumlah PRT di Indonesia mencapai 4 juta pada 2015 dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Dengan demikian, jelas Rerie, sangat jelas urgensi perlunya pembahasan RUU ini.
 
Menurut Rerie, ada sejumlah isu yang berkembang dalam pembahasan RUU PRT dan harus diklarifikasi kepada para pemberi kerja.
 
Isu tersebut antara lain, adalah pengaturan pekerja rumah tangga sebuah keniscayaan dengan pemahaman bahwa kepentingan para PRT sudah diatur dalam UU Perburuhan.
 
Rerie menilai pendapat tersebut sesungguhnya tidaklah tepat. Karena, jelasnya, kenyataan saat ini PRT memiliki sejumlah kekhususan dalam kerja kesehariannya, seperti tinggal dengan pemberi kerja dan belum ada standar kerja yang baku.
 
Meski hubungan antara pekerja dan pemberi kerja berdasar atas kesepakatan kedua belah pihak, menurut Rerie, tidak bisa dipungkiri bahwa dalam praktiknya terdapat banyak potensi pelanggaran.
 
Kehadiran UU PRT, tegas Rerie, bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Lebih dari itu, undang-undang tersebut mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
 
Semua langkah tersebut, ujar Rerie, semata-mata untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk pekerja rumah tangga.

 

KEYWORD :

Warta MPR Pimpinan MPR Lestari Moerdijat RUU PRT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :