Sabtu, 20/04/2024 07:08 WIB

Jokowi Bebaskan PPh 21 bagi Awak Media

Jokowi juga menyebut bahwa insentif yang diberikan ke industri lain, juga diberikan kepada industri media termasuk pembebasan abonemen listrik

Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Kerja Nasional Pembangunan Pertanian Tahun 2021 di Istana Negara, Senin 11 Januari 2020. (Foto: Tangkap layar/ Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan jika Pers hadapi masa sulit terkena imbas wabah Covid-19. Olehnya, Pemerintah pun akan berikaan keringanan pajak.

“Saya tahu industri pers sebagaimana sektor swasta yang lain sedang menghadapi juga masalah perusahaannya, masalah keuangannya yang juga tidak mudah. Seperti yang tadi disampaikan Ketua PWI,” katanya dalam Puncak Peringatan HPN di Istana Negara, Selasa (9/2/2021).

Dia mengatakan pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media. Salah satunya dengan PPh 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung pemerintah.

“Artinya pajak dibayar pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021. Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan,” ujarnya.

Kemudian juga ada insentif pengurangan PPh Badan dan pembebasan PPh 2 impor. Lalu percepatan restitusi dan insentif ini berlaku sampai Juni 2021.

Jokowi juga menyebut bahwa insentif yang diberikan ke industri lain, juga diberikan kepada industri media termasuk pembebasan abonemen listrik.

“Keringanan dan bantuan yang diberikan kepada industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa. Saya tahu,” ungkapnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan bahwa saat ini beban fiskal negara sangatlah berat. Selain berat menangani masalah kesehatan juga dalam hal menggerakan roda perekonomian.

“Perlu saya sampaikan, beban fiskal pemerintah juga berada pada posisi yang sangat berat. Selain berat untuk menangani permasalahan kesehatan, juga berat dalam menggerakkan perekonomian tatkala sektor swasta mengalami perlambatan yang signifikan,” pungkasnya.

KEYWORD :

Joko Widodo Pers Hari Pers PPh 21




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :