Jum'at, 19/04/2024 17:50 WIB

Mohammed bin Salman Refomasi Hukum Arab Saudi

Kempat RUU yang tengah dibahas tersebut meliputi Status Pribadi, Transaksi Sipil, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk Sanksi Diskresioner, serta Pembuktian.

Pangeran Mohammed bin Salman. (Foto: Net)

Jeddah, Jurnas.com - Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) mengumumkan empat rancangan undang-undang (UU) baru dalam rangka mereformasi lembaga peradilan di negara tersebut. 

Kempat RUU yang tengah dibahas tersebut meliputi Status Pribadi, Transaksi Sipil, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk Sanksi Diskresioner, serta Pembuktian.

 

MBS mengatakan, UU baru akan menghilangkan perbedaan dan memastikan konsistensi dalam putusan pengadilan, meningkatkan keandalan mekanisme pengawasan, dan memperjelas akuntabilitas

Lebih lanjut, dia mengatakan perbedaan dalam putusan pengadilan telah menyebabkan ketidakjelasan, yang telah merugikan banyak orang, kebanyakan wanita.

"Ketiadaan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah menyebabkan ketidaksesuaian dalam pengambilan keputusan dan ketidakjelasan prinsip yang mengatur fakta dan praktik," ujar Mohammed bin Salman.

"Itu mengakibatkan gugatan berkepanjangan tidak berdasarkan teks hukum. Selain itu, ketiadaan kerangka hukum yang jelas untuk sektor swasta dan bisnis telah menyebabkan ambiguitas terkait kewajiban," tambah dia.

"Ini menyakitkan bagi banyak individu dan keluarga, terutama perempuan. Itu juga memungkinkan beberapa orang untuk menghindari tanggung jawab mereka. Ini tidak akan terjadi lagi," sambungnya.

Rancangan Kode Keputusan Yudisial sebelumnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. Rancangan UU baru akan diserahkan ke Dewan Menteri untuk ditinjau sebelum dikirim ke Dewan Shoura, dan diharapkan selesai tahun ini.

Putra mahkota mengatakan Kerajaan telah mengambil langkah besar dalam beberapa tahun terakhir untuk mengembangkan lingkungan legislatifnya. Tujuannya adalah untuk menjaga hak, menegakkan prinsip keadilan dan transparansi, melindungi hak asasi manusia dan mencapai pembangunan berkelanjutan.

UU baru mengadopsi praktik dan standar peradilan internasional dengan cara yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah, kata putra mahkota.

Menteri Kehakiman Arab Saudi, Walid bin Mohammed Al-Samaani, presiden Dewan Kehakiman Tertinggi, mengatakan bahwa hukum pidana baru akan meningkatkan penerapan keadilan dalam kasus pidana.

Hal itu berdasarkan prinsip hukum yang kuat dan praktik hukum modern, katanya, mengklasifikasikan kejahatan ke dalam kategori yang berbeda sesuai dengan sifat, besaran dan konsekuensinya, serta hukuman yang berlaku di setiap kasus.

Pengacara Saudi Dimah Al-Sharif mengatakan kepada Arab News bahwa reformasi akan berkontribusi pada standarisasi sistem putusan yang belum pernah terjadi sebelumnya," terutama dalam kaitannya dengan hukum keluarga.

"Kami akan mengucapkan selamat tinggal pada cakupan diskresi yang luas dan tidak terbatas yang dinikmati hakim," kata dia.

Saat ini, kata dia, seringkali terdapat perbedaan yang luas dalam putusan peradilan pada berbagai kasus yang pada dasarnya fakta dan keadaannya sama. Reformasi, katanya, akan memainkan peran besar dalam memberdayakan tidak hanya perempuan, tetapi seluruh masyarakat.

KEYWORD :

Arab Saudi Reformasi Hukum Mohammed bin Salman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :