Sabtu, 20/04/2024 13:36 WIB

Irjen Napoleon Punya Rekaman Pecakapan dengan Tommy Sumardi dan Prasetijo Utomo di Sel

Pengacara Napoleon kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk mendengarkan dan melihat rekaman itu. Namun...

Irjen Napoleon Bonaparte

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.

Dalam persidangan, Napoleon Bonaparte mengaku memiliki rekaman percakapan antara dirinya dengan Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo saat membahas kasus tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Pertemuan itu terjadi pada 14 Oktober 2020.

"Ya (pernah bertemu). Ada dan bawa (rekaman percakapannya)," ujar Napoleon Bonaparte di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Pengacara Napoleon kemudian meminta izin kepada majelis hakim untuk mendengarkan dan melihat rekaman itu. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) langsung menolak rekaman percakapan itu karena belum menjadi barang bukti.

"Mohon izin yang mulia barangkali dijelaskan terlebih dahulu bagaimana bisa mendapatkan rekaman tersebut dan segala macam. Sesuai dengan Perma," tegas jaksa.

Jaksa meminta kuasa hukum Napoleon Bonaparte untuk menjelaskan asal-muasal perolehan rekaman percakapan tersebut. Salah seorang pengacara Napoleon kemudian menjelaskan perolehan rekaman percakapan itu.

"Kondisinya kami jelaskan, pada tanggal 14 Oktoer 2020, terdakwa berada di dalam tahanan, Tommy Sumardi berada di dalam tahanan, dan Irjen Pol Prestijo juga berada di dalam tahanan," ujar Pengacara Napoleon.

Hanya saja, tak dijelaskan secara rinci soal asal-usul rekaman tersebut, juga tak disampaikan apakah rekaman itu berkaitan dengan perkara dugaan suap penghapusan red notice atau tidak.

"Secara kebetulan, bertemulah mereka pada saat itu, dan tanpa diduga-duga, terjadilah rekaman itu. Makanya mohon izin, untuk melakukan penilaian, kami rasa saudara jaksa penuntut umum tidak bisa menilai, makanya kami serahkan kepada yang mulia, karena ini adalah fakta, persoalan diterima atau tidak kami serahkam kepada yang mulia," katanya.

Hakim akhirnya memutuskan rekaman itu tidak didengarkan dalam persidangan. Tetapi, nantinya rekaman itu akan didengar dan dianalisa oleh majelis hakim.

KEYWORD :

Napoleon Bonaparte Tommy Sumardi Prasetijo Utomo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :