Sabtu, 20/04/2024 23:04 WIB

Anggota DPR Minta Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Keluar-Masuk Barang

Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap barang-barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR RI, Marinus Gea

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Banten untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap barang-barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia. Pasalnya, keluar masuknya barang dari dan ke wilayah Indonesia merupakan potensi penerimaan negara yang perlu dioptimalkan.

“Perlu dilakukan pengawasan yang ketat terhadap barang-barang yang masuk dari luar negeri ke Indonesia, terutama yang melalui bandara. Jangan sampai diselundupkan, sehingga tidak memberikan pemasukan pada negara,” ujar Marinus saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke KPP Bea Cukai Madya Pabean Tangerang, Banten, Jumat (5/2).

“Walaupun di saat pendemi ini, banyak keprihatinan. Tetapi bukan berarti kita melegalkan pelanggaran-pelanggaran yang mengakibatkan turunnya penerimaan negara,” ujarnya. Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan itu meminta agar bea cukai bisa mengoptimalkan pengenaan pajak terhadap barang-barang mewah yang dibawa secara handcarry. Karena seringkali dengan berbagai alasan dan argumen, potensi pajak ini tidak maksimal.

Sebagaimana diketahui, proyeksi penerimaan negara dari Kantor Wilayah DJBC Banten tahun 2021 sebesar Rp3,214 triliun atau meningkat sebesar 3,86 persen dari target penerimaan tahun 2020, dengan rincian proyeksi penerimaan bea masuk tahun 2021 adalah sebesar Rp1,594 triliun, meningkat sebesar 0,51 persen dari target tahun 2020. Sementara proyeksi penerimaan Cukai tahun 2021 adalah sebesar Rp1,619 triliun, meningkat sebesar 7,38 persen dari target penerimaan bea masuk tahun 2020.

Sementara pada tahun 2020, realisasi penerimaan bea dan cukai Kanwil DJBC Banten sebesar Rp3,571 triliun atau 1,68 persen dari total realisasi penerimaan bea dan cukai nasional, dengan rincian realisasi penerimaan bea masuk sebesar Rp1,894 triliun atau 5,86 persen dari total realisasi penerimaan bea masuk nasional, dan realisasi penerimaan cukai sebesar Rp1,677 triliun atau 0,95 persen dari total realisasi penerimaan cukai nasional. Sumbangsih terbesar Kanwil DJBC Banten adalah dari penerimaan cukai MMEA sebesar Rp1,578 triliun atau 27,41 persen dari total penerimaan cukai MMEA Nasional.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XI DPR Bea Cukai Banten




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :