Rabu, 17/04/2024 00:34 WIB

Penghapusan Bantuan Subsidi Upah Jadi Ancaman Pemulihan Ekonomi

berkurangnya ataupun menghilangnya besaran upah selain merugikan para pekerja, konsumsi rumah tangga yang mengalami penurunan juga menjadi sumber utama terkontraksinya perekonomian Indonesia akibat pandemi.

Ilustrasi Rupiah (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, penghapusan Bantuan Subsidi Upah dikhawatirkan dapat menghambat upaya pemulihan ekonomi.

Menurut Pingkan, berkurangnya ataupun menghilangnya besaran upah selain merugikan para pekerja, konsumsi rumah tangga yang mengalami penurunan juga menjadi sumber utama terkontraksinya perekonomian Indonesia akibat pandemi.

"Pemberian bantuan subsidi upah sangat relevan dan diharapkan mampu menggerakkan konsumsi untuk membantu menggerakkan perekonomian. Para penerima bantuan ini termasuk kelompok yang terdampak cukup signifikan pandemi," kata dia dalam keteranganya diterima Jurnas.com, Kamis (4/2).

"Melihat kondisi sosial dan ekonomi Indonesia yang saat ini masih terdampak oleh pandemi, pemberian bantuan subsidi upah ini masih cukup rasional mengingat banyaknya sektor usaha yang mengalami perlambatan pertumbuhan akibat upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah," tambah dia.

Jika dilihat dari susunan programnya, pemerintah memang tidak menjanjikan untuk meneruskan program tersebut di 2021. Walaupun demikian, dalam laman resmi Pusat Bantuan Kementerian Ketenagakerjaan yang berisi mengenai "FAQ Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh" menyebutkan kalau pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah ini secara terus-menerus untuk kemudian menjadikannya pertimbangan dalam membuat keputusan selanjutnya.

"Tentu saja hal ini sangat penting untuk dilakukan, perencanaan dari segi anggaran dan evaluasi efektifitas program sangat diperlukan agar upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat dapat berjalan seiringan dengan kemampuan negara dari segi kebijakan fiskal," kata dia.

Oleh sebab itu, lanjut Pingkan, pemerintah sebaiknya segera mengevaluasi kinerja dari Bantuan Subsidi Upah 2020 silam dan mendiseminasi hasilnya kepada publik. Dengan demikian, masyarakat dapat menerima informasi terkait efektivitas dari bantuan sosial yang diberikan tersebut apakah berhasil menggerakkan konsumsi masyarakat dan juga mendapatkan gambaran terkait langkah pemerintah selanjutnya yang berkenaan dengan bantuan subsidi upah ini2021.

Pemerintah baru saja menghentikan bantuan subsidi upah untuk para pekerja/buruh. Program ini tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.

Bantuan subsidi upah ini diluncurkan pada 27 Agustus 2020 lalu ini dan ditujukan kepada sebanyak 15,7 juta pekerja dengan jumlah sebesar Rp 600.000 per bulan untuk jangka waktu 4 bulan.

Sasaran utama dari program Bantuan Subsidi Upah ini ialah para pekerja/buruh yang gajinya berada di bawah Rp 5.000.000. Syarat lainnya ialah, mereka yang berhak mendapatkan subsidi ini harus terdaftar dalam skema BPJS Ketenagakerjaan per bulan Juni 2020.

KEYWORD :

Subsidi Upah Pemulihan Ekonomi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :