Sabtu, 20/04/2024 12:28 WIB

KPAI Khawatir Nasib Siswa jika Sekolah Langgar SKB Seragam

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut Surat Keputusan Bersama (SKB) Seragam akan berdampak pada siswa, jika sekolahnya melanggar regulasi anyar tersebut.

Siswa berjilbab (Foto: Antaranews)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut Surat Keputusan Bersama (SKB) Seragam akan berdampak pada siswa, jika sekolahnya melanggar regulasi anyar tersebut.

Pasalnya, SKB yang ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas itu berisi ancaman sanksi evaluasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), jika masih ada pemaksaan penggunaan atribut keagamaan di sekolah negeri.

"Memang kewenangan Kemdikbud yang dapat dipergunakan untuk memberikan tekanan dan sanksi kepada pihak sekolah yang membandel tidak mematuhi SKB 3 Menteri, meskipun ada plus minusnya," kata Retno kepada Jurnas.com pada Kamis (4/2).

"Misalnya, peserta didik yang bersekolah di tempat tersebut menjadi terdampak dalam pelayanan proses pembelajaran di sekolah yang berkualitas dan berkeadilan, karena adanya penghentikan bantuan pendanaan," sambung dia.

Karena itu, selain sanksi tegas KPAI juga mendukung pemerintah untuk melakukan sosialiasi sekaligus pemahaman terkait hal tersebut.

"Harus diberikan pengetahuan juga tentang hirarki peraturan perundangan, bahwa aturan di level sekolah dan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya," terang Retno.

Sebagaimana diketahui, jika terjadi pelanggaran penggunaan teragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri, SKB Tiga Menteri mengatur ketentuan pihak yang dapat memberikan sanksi.

Sanksi diberikan secara berjenjang, tergantung siapa yang melakukan pelanggaran tergantung di level mana pelanggaran tersebut terjadi. Jika yang melakukan pelanggaran adalah pihak sekolah, maka yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pemerintah daerah.

Adapun ketika yang melakukan pelanggaran adalah pemerintah daerah (kabupaten/kota), maka yang akan memberikan sanksi adalah gubenur. Jika pelaku pelanggaran adalah gubenur, maka yang berhak memberikan sanksi adalah Kementerian Dalam Negeri.

KEYWORD :

SKB Seragam KPAI Retno Listyarti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :