Jum'at, 19/04/2024 17:36 WIB

KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri Soal Penggunaan Seragam dan Atribut Sekolah

SKB yang diteken 3 Menteri tersebut, salah satunya mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri yang berhak memilih seragam yang dikenakan

Komisioner KPAI Retno Listyarti (Foto: Doc, Pribadi)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

SKB yang diteken 3 Menteri tersebut, salah satunya mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri yang berhak memilih seragam yang dikenakan. Dalam artian, tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam sekolah dan atribut dengan kekhususan agama.

SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah, karena munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang dinilai  cenderung diskriminatif dan intoleransi," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti, dalam keterangannya, Kamis (4/2).

Dalam ketentuan pada SKB 3 Menteri tersebut, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam sekolah dan atribut tanpa kekhususan agama, atau dengan kekhususan agama.

"Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh lagi mewajibkan ataupun melarang seragam dan stribut dengan kekhususan agama," ujarnya.

Namun, kata Retno, khusus peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan NAD.

Menurut Retno, ketentuan bahwa peserta didik dan pendidik berhak memilih seragam sekolah dan atribut tanpa kehususan agama, atau dengan kehususan agama merupakan perwujudan dari hak asasi individu sesuai keyakinan pribadinya.

"Hal ini penting ditekankan, karena melarang menggunakan maupun mewajibkan menggunakan, semuanya melanggar hak asasi manusia (HAM), padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, nondiskriminatif dan menjunjung tinggi HAM,” tegas Retno.

Retno menambahkan, menggunakan aurat bagi muslimah memang kewajiban, namun caranya dalam prinsip mendidik, tidak dapat dilakukan dengan paksaan, harus dengan membangun kesadaran terutama bagi anak-anak.

"Berikan pengetahuan, edukasi dan contoh (model) terlebih dahulu, sehingga anak memiliki kesadaran pribadi tanpa merasa terpaksa melakukannya dan benar-benar yakin saat memutuskan menggunakannya, jadi tidak dipandang hanya sekedar seragam, namun menyadari makna mengapa harus menutup aurat," ucapnya.

KEYWORD :

KPAI SKB 3 Menteri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :