Rabu, 24/04/2024 09:38 WIB

KPK Cecar Edhy Prabowo Soal Uang yang Diamankan

Edhy juga dicecar mengenai kebijakan mengeluarkan peraturan Menteri KKP

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tersangka mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mencecar Edhy terkait uang-uang yang diamankan saat penggeledahan di rumah dinas menteri KKP.

"EP dikonfirmasi mengenai uang-uang yang diamankan di rumah dinas saat penggeledahan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/).

Edhy juga dicecar mengenai kebijakan mengeluarkan peraturan Menteri KKP tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajugan di Kementerian.

"EP didalami terkait mengenai kebijakan diijinkannya budidaya dan ekspor benih bening lobster/BBL sebagaimana peraturan menteri KKP tanggal 4 Mei 2020 soal Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan," kata Ali.

Selain Edhy, penyidik KPK juga memeriksa tersangka Amiril Mukminim selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo. Dia dicecar terkait dengan jabatannya serta penggunaan uang yang diterima dari para eksportir benih lobster.

"Dikonfirmasi mengenai tugas-tugas jabatan tersangka sebagaj salah satu sespri EP selaku menteri KKP. Selain itu didalami mengenai penggunaan uang-uang yang diduga diterima dari pihak-pihak yang mengajukan ijin ekspor benih benur lobster," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :