Kamis, 25/04/2024 20:28 WIB

Mendikbud Perintahkan Kepsek Cabut Aturan Wajibkan Atribut Keagamaan

Dia memberikan waktu selama 30 hari ke depan, pasca ditekennya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam dan atribut keagamaan oleh Mendikbud, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memerintahkan kepala sekolah negeri, untuk mencabut segala peraturan yang mewajibkan siswa, guru, dan tenaga kependidikan mengenakan seragam dan atribut keagamaan tertentu.

Dia memberikan waktu selama 30 hari ke depan, pasca ditekennya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam dan atribut keagamaan oleh Mendikbud, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.

"Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut tersebut, paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," ujar Mendikbud dalam konferensi pers pada Rabu (3/2).

"Kalau ada peraturan-peraturan yang dilaksanakan oleh baik sekolah maupun pemerintah daerah yang melanggar keputusan ini, dalam dalam waktu 30 hari dicabut peraturan tersebut," imbuh Nadiem.

Mendikbud mengatakan terdapat sanksi yang akan diberikan bagi pemerintah daerah maupun sekolah yang tidak mengindahkan SKB tersebut.

"Pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, atau tenaga kependidikan. Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada gubernur," kata Mendikbud.

Sementara itu Kemdikbud, lanjut Nadiem, akan menjatuhkan sanksi berupa evaluasi pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan bantuan pemerintah lainnya.

"Jika ada pelanggaran dari esensi SKB tersebut, Kemdikbud siap melakukan berbagai macam instrumen sanksi yang bisa digunakan, termasuk evaluasi ulang pemberian Dana Bos, dan dana bantuan pemerintah yang terbukti melanggar aturan ini," tegas Nadiem.

"Ada konsekuensi bila bukan hanya menghargai kemerdekaan belajar tapi kemerdekaan dalam menjalankan keyakinannya masing-masing bagi para guru dan murid," imbuh dia.

Untuk memastikan kebijakan terbaru ini terlaksana di masing-masing satuan pendidikan, Mendikbud melibatkan pemerintah daerah untuk menjalankan pengawasan.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar murid, guru, dan orang tua aktif melaporkan apabila masih terjadi pemaksaan penggunaan atribut keagamaan, pasca ditetapkannya SKB ini.

"Kami memberikan kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait pelanggaran SKB 3 Menteri ini di Kemdikbud dengan ULT atau Unit Layanan Terpadu kita, dengan pusat panggilan 177. Dan berbagai macam portal dari website kita, email kita, dan portal lapor yang bisa dihubungi," tandas Mendikbud.

KEYWORD :

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim SKB Seragam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :