Rabu, 24/04/2024 13:13 WIB

Mendikbud Ancam Evaluasi Dana BOS bagi Pelanggar SKB Seragam

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengancam akan memberikan sanksi berupa evaluasi pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bagi sekolah negeri yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penggunaan seragam dan atribut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengancam akan memberikan sanksi berupa evaluasi pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bagi sekolah negeri yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penggunaan seragam dan atribut.

SKB yang diteken oleh Mendikbud, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu menekankan bahwa murid dan guru serta tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Jika ada pelanggaran dari esensi SKB tersebut, Kemdikbud siap melakukan berbagai macam instrumen sanksi yang bisa digunakan, termasuk evaluasi ulang pemberian Dana Bos, dan dana bantuan pemerintah yang terbukti melanggar aturan ini," tegas Nadiem dalam konferensi pers virtual pada Rabu (3/2).

"Ada konsekuensi bila bukan hanya menghargai kemerdekaan belajar tapi kemerdekaan dalam menjalankan keyakinannya masing-masing bagi para guru dan murid," imbuh dia.

Untuk memastikan kebijakan terbaru ini terlaksana di masing-masing satuan pendidikan, Mendikbud melibatkan pemerintah daerah untuk menjalankan pengawasan.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar murid, guru, dan orang tua aktif melaporkan apabila masih terjadi pemaksaan penggunaan atribut keagamaan, pasca ditetapkannya SKB ini.

"Kami memberikan kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait pelanggaran SKB 3 Menteri ini di Kemdikbud dengan ULT atau Unit Layanan Terpadu kita, dengan pusat panggilan 177. Dan berbagai macam portal dari website kita, email kita, dan portal lapor yang bisa dihubungi," tandas Mendikbud.

KEYWORD :

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim SKB Seragam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :