Sabtu, 20/04/2024 22:30 WIB

Nadiem Terbitkan SKB Larang Sekolah Negeri Paksakan Atribut Keagamaan

Mendikbud menegaskan, dalam SKB ini ditekankan bahwa murid dan guru serta tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag), menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri.

Mendikbud menegaskan, dalam SKB ini ditekankan bahwa murid dan guru serta tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

"Hak di dalam sekolah negeri, hak untuk memakai atribut kekhususan keagamaan itu adanya di individu. Siapa individu itu? Adalah guru dan murid dan tentunya orang tua," tegas Nadiem dalam konferensi pers virtual pada Rabu (3/2).

"Karena itu, pemerintah daerah atau pun sekolah tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," sambung Mendikbud.

SKB ini, lanjut Nadiem, berlaku untuk seluruh sekolah negeri di Indonesia, kecuali Provinsi Aceh yang sudah memiliki perundang-undangan khusus terkait Pemerintahan Aceh.

Dia juga mengingatkan agar murid, guru, dan orang tua aktif melaporkan apabila masih terjadi pemaksaan penggunaan atribut keagamaan, pasca ditetapkannya SKB ini.

"Kami memberikan kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait pelanggaran SKB 3 Menteri ini di Kemdikbud dengan ULT atau Unit Layanan Terpadu kita, dengan pusat panggilan 177. Dan berbagai macam portal dari website kita, email kita, dan portal lapor yang bisa dihubungi," tandas Mendikbud.

KEYWORD :

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim SKB Seragam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :