Jum'at, 19/04/2024 22:46 WIB

MAKI Minta KPK Selisik Istilah `Bina Lingkungan` Di Kasus Bansos

Istilah tersebut diduga digunakan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menunjuk perusahaan sebagai vendor pengadaan bansos tersebut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman,

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik istilah `bina lingkungan` dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Istilah tersebut diduga digunakan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menunjuk perusahaan sebagai vendor pengadaan bansos tersebut.

"Berdasar informasi yang Kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur Sembako Bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK adalah perusahaan tersebut semata mata berdasar penunjukan dengan istilah " BINA LINGKUNGAN," kata Koordinator MAKI, Booyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (3/1).

MAKI menuding penunjukan vendor itu diduga tidak sesuai kemampuan, pengalaman, dan kompetensi. Sehingga, dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan mark down atau penurunan kualitas dan harga, sehingga merugikan masyarakat dan negara.

Boyamin membeberkan empat perusahaan yang diduga menggunakan istilah `bina lingkungan`. Diantaranya, PT SPM yang mendapatkan 25.000 paket dengan pelaksana AHH; PT ARW yang mendapatkan 40.000 paket dengan pelamsana FH; PT TIRA dengan mendapatkan 35.000 paket dengan pelaksana UAH dan PT TJB yang memiliki 25.000 paket dengan pelaksana KF.

"Bahwa perusahaan yang mendapat fasilitas Bina Lingkungan selain 4 diatas, diduga masih terdapat sekitar 8 perusahaan lain ( artinya sekitar 12 perusahaan)," ucap Boyamin.

Selain itu, Boyamin menduga perusahaan yang mendapatkan fasiliatas `bina lingkungan` tersebut direkomendasikan oleh oknum pejabat eselon I Kemensos dan politisi anggota DPR di luar yang telah disebutkan di media massa.

"Untuk istilah Bina Lingkungan ini terdapat dugaan rekomendasi berasal dari oknum DPR diluar PDIP, artinya diduga oknum DPR yang memberikan rekomendasi berasal dari beberapa Parpol (Partai Politik) dan bukan hanya satu Parpol," ucapnya.

Di mana, oknum yang dimaksud Boyamin itu diduga pejabat eselon I Kemensos dengan inisial PN dan oknum anggota DPR berinisial ACH.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.,l

Lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KEYWORD :

KPK MAKI Bansos Boyamin Saiman Juliari Peter Batubara Kemensos




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :