Rabu, 24/04/2024 03:57 WIB

KPK Rampungkan Penyidikan, Tiga Penyuap Bupati Banggai Laut Segera Disidang

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan ketiga tersangka dilanjutkan oleh JPU KPK

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap tiga tersangka penyuap pada proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020, yang menjerat Bupati Banggai Laut nonaktif Wenny Bukamo.

Ketiganya adalah Hedi Thiono selaku komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Djufri Katili selaku Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, dan Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT Adronika Putra Delta. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Telah dilaksanakan Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Senin 1/2/2021 dari Tim Penyidik KPK kepada Tim JPU KPK,untuk Tersangka / Terdakwa dalam perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang / jasa di Kabupaten Banggai Laut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (3/2).

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan ketiga tersangka dilanjutkan oleh JPU KPK selama 20 hari terhitung hari sejak 1 Februari 2021 sampai 20 Februari 2021.

Hedy bakal ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Djufry di rumah tahanan cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Andreas di rutan KPK kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU KPK akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," ucap Ali.

Di mana, persidangan terhadap ketiga tersangka akan diagendakan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu.

Adapun selama proses penyidikan, KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi, diantaranya Wenny Bukamo dan aparatur sipil di Pemkab Banggai Laut.

KPK menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap  terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng TA 2020.

Wenny ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (3/12/2020) lalu.

Selain Wenny, KPK juga menetapkan Recky Suhartono Godiman selaku orang kepercayaannya, Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Tiono sebagai penerima suap.

Sementara itu sebagai pemberi KPK menetapkan Hedi Thiono selaku komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Djufri Katili selaku Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, dan Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT Adronika Putra Delta.

Para pemberi suap disangkakan melanggar  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Bupati Banggai Laut Sulteng Tersangka Wenny Bukamo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :