Rabu, 24/04/2024 13:20 WIB

PGRI Desak Kemdikbud Kembalikan Tunjangan Guru SPK

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengembalikan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru-guru satuan pendidikan kerja sama (SPK).

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi (kiri) dan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim (kanan)

Jakarta, Jurnas.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengembalikan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru-guru satuan pendidikan kerja sama (SPK).

"Kembalikan itu tunjangan profesi guru-guru SPK," kata Unifah dalam webinar `FGD Peta Jalan Pendidikan` pada Selasa (2/2).

Sebagaimana diketahui, pasca Kemdikbud mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020, tunjangan profesi untuk guru non-PNS di satuan pendidikan kerja sama (SPK) disetop.

Menurut Unifah, kebijakan ini tidak berdasar. Sebab, guru-guru tersebut juga bekerja untuk mendidik anak bangsa.

"Mereka memang di sekolah kerja sama, tapi mereka punya anak. Mereka bekerja untuk bangsa," sambung Unifah.

Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia (FKGSI), Ricky Zulkifli menilai Persekjen Nomor 6 Tahun 2020 sebagai kebijakan diskriminatif.

"Tidak hanya mendiskriminasikan kami, juga menganaktirikan kami dengan guru-guru PNS dan swasta lainnya yang mendapatkan hak apresiasi sebagai guru," kata Ricky kepada Jurnas.com pada Sabtu (23/1).

Ricky juga menyebut stigma SPK sebagai sekolah mahal tidak menjadi jaminan kesejahteraan guru di dalamnya.

"Banyak teman-teman kami guru SPK, terutama di daerah yang gajinya tidak lebih dari UMR. Dan kalau membandingkan kesejahteraan, banyak guru-guru pns dan swasta non-SPK terutama di DKI Jakarta yang lebih sejahtera dari kami," ujar dia.

Ricky menegaskan bahwa hak para guru, termasuk guru-guru SPK, sudah tertera jelas di dalam pasal 14 dan pasal 20 UU Nomor 14 Tahun 2005, yang mengamanatkan bahwa guru dan dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

"Karena itulah tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik," tegas dia.

"Kami juga mendidik anak bangsa. Kami selalu mengikuti acuan dan arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hampir semua sekolah kami juga mendapat akreditasi A dan B, yang artinya memenuhi standar nasional pendidikan. Mengapa kami dibedakan?" tandas Ricky.

KEYWORD :

PGRI Guru SPK Kemdikbud Tunjangan Profesi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :