Jum'at, 19/04/2024 18:22 WIB

KPK Rampungkan Penyidikan, Dua Tersangka Kasus Korupsi Bansos Segera Disidang

Kedua terdakwa itu dari pihak swasta, yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan dua tesangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan covid-19 pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka itu dari pihak swasta, yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke. Dimana, berkas perkara keduanya telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) Hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU KPK atas nama Tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) dan Tsk HS (Harry Van Sidabukke)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/2).

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan kedua tersangka akan dilanjutkan oleh JPU KPK selama 20 hari, terhitung sejak 2 Februari 2021 sampai 21 Februari 2021.

Untuk tersangka Ardian Iskandar akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sedangkan tersangka Harry akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Dalam waktu 14 hari kerja,akan segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para Terdakwa ke PN Tipikor," ucap Ali.

Ali pun mengatakan, persidangan terhadap kedua tersangka akan diagendakan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta Pusat.

Selain itu, kata Ali, selama proses penyidikan, Lembaganya telah memeriksa sebanyak 48 orang saksi, diantaranya dari para pihak kontraktor yang turut mengerjakan proyek pengadaan tersebut.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.,

Lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :