Jum'at, 19/04/2024 04:38 WIB

KPK Rampungkan Penyidikan, Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Barang RS Unair Segera Diadili

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dari kedua terdakwa kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap dua tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan kesehatan dan Laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.

Kedua tersangka ialah, mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Bambang Giatno Rahardjo dan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara, Minarsih.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dari kedua tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Hari ini setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P21) Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU atas nama Tersangka / Terdakwa MRS (Minarsih) dan BGR (Bambang Giatno Rahardjo)," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/01).

Dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan tersangka Bambang Giatno dilanjutkan oleh JPU KPK selama 20 hari terhitung hari sejak 2 Februari 2021 sampai 21 Februari 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1.

Sedangkan tim JPU tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Minarsih, lantaran yang bersangkutan sedang menjalani pidana untuk perkara sebelumnya di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," ucap Ali.

"Dalam waktu 14 hari kerja,JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor," ucap Ali.

Di mana, persidangan keduanya akan diagendakan di Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ali pun mengatakan, selama proses penyidikan, Lembaganya melakukan pemeriksaan sebanyak 48 orang saksi, diantaranya dari para pihak kontraktor yang turut mengerjakan proyek pengadaan tersebut.

Untuk diketahui, Bambang Giatno Rahardjo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Desember 2015 silam. Namun, ia baru ditahan KPK sejak 9 Oktober 2020 lalu.

Keduanya terdakwa diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Unair tahap I dan II tahun anggaran 2010 dengan nilai total proyek sekitar Rp 87 miliar. KPK menduga korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 17 miliar

Bambang Giatno selaku pengguna anggaran disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara itu, Minarsih dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

KEYWORD :

KPK Terdakwa Korupsi Pengadaan Barang Rumah Sakit Universitas Airlangga




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :