Kamis, 18/04/2024 10:44 WIB

Harry Sidabuke Serahkan Suap Bansos ke-8 Lewat Gitar

Uang itu merupakan suap tahap delapan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Covid-19

Kontruksi perkara penyerahan uang suap yang dimasukan kedalam gitar

Jakarta, Jurnas.com - Tersangka Harry Sidabuke menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada pihak swasta bernama Sanjaya di Boscha Cafe pada Agustus 2020. Penyerahan itu dilakukan dengan cara memasukan uang kedalam sebuah gitar.

Hal ini diketahui saat rekonstruksi perkara adegan ke-13 yang digelar di Gedung C1 KPK. Dimana, uang itu merupakan suap tahap delapan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kemudian, keduanya bertemu kembali di ruang sekretariat lantai 5 Gedung Kementerian Sosial pada bulan yang sama. Dalam pertemuan itu, Harry juga menyerahkan uang Rp200 juta kepada Sanjaya.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :