Sabtu, 20/04/2024 13:43 WIB

Harry Sidabuke Serahkan Uang Suap ke Pejabat Kemensos di Tempat Karaoke

Dalam pertemuan itu, tersangka Harry Sidabuke menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada tersangka Matheus Joko Santoso untuk foya-foya.

Rekonstruksi Perkara penyerahan uang suap di tempat karaoke

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi perkara terkait dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Rekonstruksi perkara adegan ke 17 yang digelar di Gedung C1 KPK, tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso bertemu dengan tersangka Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Keduanya bertemu di tempat Karaoke, Club Raia Elysee SCBD 5th, Jl. Jend. sudirman, Senayan, Jakarta Selatan pada Oktober 2020. Dalam pertemuan itu, tersangka Harry Sidabuke menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada tersangka Matheus Joko Santoso untuk foya-foya.

Kemudian, Harry juga bertemu lagi dengan Matheus di ruang sekretariat lantai 5 Gedung Kementerian Sosial pada bulan yang sama. Di sana, Harry menyiapkan uang Rp200 juta untuk pemberian suap tahap kesepuluh.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :