Selasa, 23/04/2024 13:35 WIB

Gelar Rekonstruksi Pengadaan Bansos Covid-19, KPK Hadirkan `Pemeran` Ikhsan Yunus

Dalam menggelar rekontruksi tersebut, penyidik KPK menghadirkan beberapa tersangka.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi perkara terkait dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dan kawan-kawan.

Tim penyidik menggelar rekonstruksi perkara di Gedung C1 KPK, Jl. H. R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. Rekonstruksi dimulai pada pukul 12.06 WIB, Senin (1/2).

Dalam menggelar rekontruksi tersebut, penyidik KPK menghadirkan beberapa tersangka. Diantaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Harry Sidabuke selaku pihak swasta serta pejabat dari Kemensos RI Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Syafi`i Nasution.

Dimana, dalam rekonstruksi tersebut dituliskan terjadi pada bulan Februari 2020, di ruangan  Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Syafi`i Nasution dan dihadiri oleh pemeran Ikhsan Yunus, yang merupakan anggota Komisi II DPR RI.

Ihsan belakangan kerap dikaitkan dengan kasus suap bansos ini. Pasalnya, Ihsan yang sempat menjabat mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu mempunyai ruang lingkup tugasnya di bidang sosial dengan mitra kerja Kemensos.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :