Jum'at, 26/04/2024 04:45 WIB

Awas Hoax Pesan Berantai Kabar Biaya Tilang Kapolri Baru

Kabar Hoax kembali beredar luas di masyarakat terkait biaya tilang baru dari Kapolri.

Kabar Hoax terkait biaya tilang Kapolri Baru. (Foto : Jurnas/Ig Divisi Humas Polri).

Jakarta, Jurnas.com- Informasi yang menyesatkan publik kembali beredar di media sosial dan juga pesan berantai jaringan WhatsApp. Sebuah kabar menyebutkan adanya biaya tilang baru di Indonesia dengan menyebutkan nominal angka dari pelanggaran yang dilakukan.

Akun Instagram resmi divisi humas polri, telah memberi penjelasan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.

"Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun," tulis akun divisihumaspolri terkait kabar atau informasi yang beredar tersebut.

"Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!.Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” jelas Divisi Humas Polri.

Informasi Hoax tersebut berbunyi, BIAYA tilang terbaru di indonesia:
KAPOLRI BARU MANTAB. Sebagai berikut :


1. Tidak ada STNK
Rp. 50, 000
2. Tdk bawa SIM
Rp. 25,000
3. Tidak pakai Helm
Rp. 25,000
4. Penumpang tidak Helm
Rp. 10,000
5. Tidak pake sabuk
Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tidak pasang isyarat mogok
Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan
Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil
Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK
Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS
Rp. 70,000
12. Tidak miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin
Rp. 50,000.

KEYWORD :

Hoax Kapolri Baru Biaya Tilang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :