Kamis, 18/04/2024 22:41 WIB

Periksa Tiga Tersangka, KPK Dalami Tahapan Awal Perencanaan Pengadaan Bansos

Mereka dicecar penyidik terkait tahapan awal pengadaan bansos tersebut.

Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI pada Jumat (29/1).

Ketiga tersangka yang diperiksa ialah, eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono, serta Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta. Mereka dicecar penyidik terkait tahapan awal pengadaan bansos tersebut.

"Tim Penyidik masih terus mendalami melalui pengetahuan para Tersangka tersebut terkait tahapan awal perencanaan pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/1).

Selain memeriksa tiga tersangka, KPK juga telah memeriksa saksi seorang pengusaha bernama Muhmmad Rakyan Ikram yang juga adik dari mantan Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus. Dia dikonfirmasi terkait pembagian jatah dan kuota pendistribusian paket banson Covid-19.

KPK juga memeriksa tersangka Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dia dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang secara bertahap dari tersangka Harry Van Sidabukke.

Kemudian, KPK juga memeriksa tiga orang petinggi dari dua vendor pengadaan bansos di Kemensos, yakni PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Agri Tekh Sejahtera.

Petinggi dua vendor yang dipanggil yakni, Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Rangga Derana Niode, Direktur PT Mandala Hamonangan Sude Rajif Bachtiar Amin, dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.,

Lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :