Kamis, 25/04/2024 06:28 WIB

KPK Konfirmasi Pembagian Jatah Distribusi Bansos Lewat Adik Ihsan Yunus

Rakyan selaku adik dari mantan Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus itu dikonfirmasi terkait pembagian jatah dan kuota pendistribusian paket banson Covid-19.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi seorang pengusaha bernama Muhmmad Rakyan Ikram. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk Wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Dalam pemeriksaaan pada Jumat (29/1) kemarin, Rakyan selaku adik dari mantan Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus itu dikonfirmasi terkait pembagian jatah dan kuota pendistribusian paket banson Covid-19. Sebab, perusahaannya diduga turut menjadi vendor atau rekanan Kementerian Sosial (Kemensos).

"Muhammad Rakyan Ikram didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya pembagian jatah dan kuota untuk bisa menjadi salah satu distributor yang mendistribusikan paket bansos untuk Wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (30/1).

Usai diperiksa KPK, Rakyan pun enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaannya tersebut. Dia memilih bungkam sambil meninggalkan markas antirasuah.

Ini bukan kali pertama Rakyan Ikram diperiksa KPK. Dia pernah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (14/1). Dalam pemeriksaan waktu itu, tim penyidik mencecar Rakyan mengenai keikutsertakan perusahaannya menggarap paket-paket pekerjaan bansos itu.

Sebelumnya, pada Rabu (27/1), KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ihsan Yunus yang kini menjabat sebagai anggota DPR Komisi II. Namun dia mangkir dari panggilan KPK, lantaran surat panggilan belum diterimanya.

Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah rumah orangtua Ihsan dan Rakyan di Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos.

Kuat dugaan, Ihsan mengetahui banyak ihwal praktik kotor yang menjerat mantan menteri sosial (mensos) Juliari Peter Batubara. Terlebih, Ihsan sempat menjabat di Komisi VIII DPR dengan salah satu ruang lingkup tugasnya di bidang sosial dengan mitra kerja Kemensos.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.,

Lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Korupsi Bansos Covid-19 Ihsan Yunus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :