Rabu, 24/04/2024 18:52 WIB

Meledak di Landasan, Roket Elon Musk Salahi Aturan

Penerbangan uji coba roket SpaceX, Starship, yang meledak bulan lalu saat mendarat dinyatakan melanggar persyaratan lisensi uji Administrasi Penerbangan Federal (FAA).

Roket Starship milik Elon Musk (Foto: Reuters)

San Fransisco, Jurnas.com - Penerbangan uji coba roket SpaceX, Starship, yang meledak bulan lalu saat mendarat dinyatakan melanggar persyaratan lisensi uji Administrasi Penerbangan Federal (FAA).

Menurut laporan Verge, investigasi dibuka dengan fokus pada pendaratan eksplosif dan penolakan SpaceX untuk mematuhi ketentuan yang disahkan FAA. SpaceX belum berkomentar atas laporan tersebut.

Roket Starship yang hancur dalam kecelakaan itu adalah prototipe setinggi 16 lantai untuk kendaraan peluncur angkat berat, yang dikembangkan oleh perusahaan luar angkasa swasta pengusaha miliarder Elon Musk, dengan tujuan membawa manusia dan 100 ton kargo untuk misi masa depan ke bulan dan Mars.

Roket meledak saat mendarat di landasan akibat pendaratan yang terkendali. Penerbangan uji coba itu dimaksudkan untuk mencapai ketinggian 41.000 kaki, didorong oleh tiga mesin Raptor SpaceX yang baru dikembangkan untuk pertama kalinya.

FAA mengatakan akan mengevaluasi informasi tambahan yang diberikan oleh SpaceX, sebagai bagian dari aplikasinya untuk mengubah lisensi peluncurannya.

"Kami akan menyetujui modifikasi hanya setelah kami yakin bahwa SpaceX telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mematuhi persyaratan regulasi," terang FAA dikutip dari Reuters.

KEYWORD :

Roket Meledak Elon Musk Pelanggaran FAA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :