Selasa, 23/04/2024 19:33 WIB

KPK Cecar Sekjen DPR Terkait Pengadaan Helikopter di Setneg

Tim penyidik mencecar Indra mengenai proses pengadaan dan pemelihara helikopter di Sekretariat Negara (Setneg) yang bekerja sama dengan PT DI

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia (PT DI) Tahun 2007-2017.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Indra mengenai proses pengadaan dan pemelihara helikopter di Sekretariat Negara (Setneg) yang bekerja sama dengan PT DI. Sebab, ia sempat menjabat sebagai Kepala Biro Umum Setneg.

"Indra Iskandar , mantan Kepala Biro Umum, Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, didalami pengetahuannya terkait dengan proses pengadaan dan pemeliharaan helikopter di Setneg yang bekerjasama dengan PT Dirgantara Indonesia," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (29/1).

Pengadaan dan pemeliharaan helikopter di Setneg itu diduga terdapat praktik rasuah. Dimana, KPK menduga adanya sejumlah pihak yang mendapat `kick back` atas proyek tersebut dari PT DI.

Dugaan aliran uang korupsi PT DI kepada pejabat Setneg ini didalami tim penyidik dengan memeriksa empat orang saksi, pada Rabu (27/1) kemarin. Diantaranya, Kemal Hidayanto selaku mantan Manajer Penjualan ACS Wilayah Domestik PTDI; Achmad Azar selaku Manager Penagihan PT Dirganta Indonesia 2016-2018; 

Selain itu, Suharsono selaku mantan Kabiro Keuangan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara tahun 2006-2015 dan Teten Irawang selaku Manajer SU ACS tahun 2017 PT DI.

Diketahui, KPK telah mengumumkan Budiman Saleh sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus
Dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun anggaran 2007-2017 pada 22 Oktober 2020.

Selain Budiman, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT DI, Budi Santoso (BS) dan bekas Direktur Niaganya, Irzal Rinaldi Zailani.

Dalam konstruksi disebut tersangka Budiman menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Direktur Utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Selain itu, Budiman memerintahkan Kadiv Penjualan PT DI agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Diduga kerugian negara kasus tersebut sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Sedangkan Budiman diduga menerima aliran dana Rp686.185.000.

KEYWORD :

KPK PT Dirgantara Indonesia Budiman Saleh Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :