Sabtu, 20/04/2024 14:01 WIB

Kasus Bansos Covid-19, KPK Periksa Adik Anggota DPR Ihsan Yunus

Rakyan merupakan adik dari mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus akan diperiksa untuk tersangka Ardian I M (AIM).

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama Muhammad Rakyan Ikram terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Rakyan merupakan adik dari mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ardian I M (AIM).

"Saksi Muhammad Rakyan Ikram akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/1).

Ini bukan kali pertama Rakyan diperiksa KPK. Pada Kamis (14/1) lalu, dia juga diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, tim penyidik mendalami keterlibatan perusahaan Rakyan Ikram dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Pada Selasa (12/1), tim penyidik juga telah menggeledah kediaman orangtua Rakyan Ikram dan Ihsan Yunus di Cipayung, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita alat komunikasi dan beberapa dokumen terkait bansos Covid-19.

Selain Rakyan, penyidik KPK juga akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Ardian IM pasa hari ini.

Mereka ialah Direktur Utama PT Mandala Hamongan Sude Rangga Derana Niode, Direktur PT Mandala Hamongan Sude Rajif Bachtiar Amin, dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Falian Setiabudi pad

Sebelumnya, pada Rabu (27/1), tim penyidik KPK telah memanggil Ihsan Yunus. Namun, dia yang kini duduk sebagai anggota Komisi II DPR batal diperiksa tim penyidik lantaran mengaku belum menerima surat panggilan pemeriksaan.

"Rencana pemeriksaan akan dijadwalkan kembali karena surat panggilan belum diterima oleh saksi," kata Ali.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.,

Lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :