Sabtu, 20/04/2024 14:10 WIB

Pengadilan Pakistan Bebaskan Kelompok Islam yang Dihukum Karena Pemenggalan Kepala Jurnalis AS

Pearl, 38, sedang menyelidiki militan Islam di Karachi setelah serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat ketika dia diculik.

Potret reporter Wall Street Journal Daniel Pearl berdiri dengan lilin sebelum upacara peringatan di London. (Foto: Reuters)

Pakistan, Jurnas.com - Mahkamah Agung Pakistan pada hari Kamis (28/1/2021) memerintahkan pembebasan seorang Islamis yang dihukum karena pemenggalan kepala jurnalis Amerika Serikat (AS) Daniel Pearl, sebuah keputusan yang membuat keluarganya "sangat terkejut".

Ahmed Omar Saeed Sheikh, yang merupakan tersangka utama penculikan dan pembunuhan pada 2002 terhadap reporter Wall Street Journal Pearl, dibebaskan oleh panel yang terdiri dari tiga hakim.

"Dengan mayoritas dua banding satu, mereka telah membebaskan semua tersangka dan memerintahkan pembebasan mereka," kata seorang advokat jenderal provinsi, Salman Talibuddin.

Pearl, 38, sedang menyelidiki militan Islam di Karachi setelah serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat ketika dia diculik.

Kasusnya menjadi berita utama secara global setelah video pemenggalannya muncul beberapa minggu setelah dia diculik.

Dilansir dari Reuters, Kamis (28/1/2021), pengadilan tinggi tahun lalu mengubah hukuman mati Syekh kelahiran Inggris menjadi hukuman seumur hidup dan membebaskan tiga terdakwa lainnya, dengan alasan kurangnya bukti.

Pemerintah dan orang tua Pearl menentang keputusan itu dan memohon kepada Mahkamah Agung untuk menerapkan kembali hukuman mati.

Mahkamah Agung menolak kedua permohonan tersebut pada hari Kamis (28/2/2021), Amerika Serikat telah mengatakan bahwa mereka mungkin akan mengadili Syekh jika upaya untuk menahannya di penjara gagal.

Keluarga Pearl "sangat terkejut", pengacara keluarga, Faisal Siddiqi, mengatakan bahwa keputusan pengadilan adalah parodi keadilan.

KEYWORD :

Pakistan Pengadilan Bebas Jurnalis AS




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :