Sabtu, 20/04/2024 13:56 WIB

Lembaga Independen Diperlukan Jamin Perlindungan Data Pribadi

Diperlukan desain lembaga pengawas yang independen untuk menjamin perlindungan data pribadi.

Anggota Komisi I DPR RI, Jazuli Juwaini

Jakarta, Jurnas.com - Diperlukan desain lembaga pengawas yang independen untuk menjamin perlindungan data pribadi.

Hal itu sebagaimana diutarakan anggota Komisi I DPR RI, Jazuli Juwaini dalam keterangannya, Rabu (27/1).

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) ini menegaskan, fraksinya akan mendorong terwujudnya lembaga pengawas independen PDP. Sebab,  data pribadi saat ini sudah menjadi komoditas strategis oleh publik, swasta, bisnis, maupun pemerintah.

"Namun masih banyak penyalahgunaan yang terjadi, perspektif RUU PDP melindungi data warga negara dari penyalahgunaan oleh siapa pun baik swasta maupun instansi pemerintah. Di sana urgensi lembaga pengawas independen," jelasnya.

Jazuli memaparkan, makna independen adalah memiliki kemandirian secara kelembagaan, birokrasi, keuangan, manajemen, komisioner, dan sumber daya manusia lainnya.

Menurut dia, lembaga pengawas independen menjamin tidak ada konflik kepentingan, non-intervensi, jaminan transparansi dan keadilan jika ada penyalahgunaan dan kegagalan perlindungan data pribadi.

"Selain itu, pengawas independen juga menjamin prinsip `good governance` yaitu pemisahan antara regulator, pengawas, dan pengelola/pengguna data pribadi serta memberi jaminan penyelesaian perkara yang efektif," kata Ketua Fraksi PKS itu.

Jazuli menambahkan, kedepannya pengawas independen memiliki tugas melakukan sosialisasi, mengawasi, menangani sengketa administrasi, melakukan mediasi dan memberi rekomendasi, dan berkoordinasi serta melimpahkan permasalahan terkait pidana ke Kepolisian.

Kendati begitu, masih diperlukan elaborasi terkait apakah membentuk lembaga baru atau memberdayakan dengan menambah kewenangan lembaga yang ada seperti memberdayakan Komisi Informasi yang saat ini telah beroperasi.

Jazuli mencontohkan di sejumlah negara Eropa seperti Inggris, Swiss, dan Jerman berlaku otoritas tunggal yang mengatur perlindungan data pribadi dan kebebasan informasi.

"Mengapa kelembagaannya disatukan karena interpretasi antara data pribadi yang harus dilindungi dengan kebebasan informasi memiliki irisan yang bertalian sehingga kelembagaan pengawas lebih baik disatukan," katanya.

Namun dia menjelaskan, di sejumlah negara Eropa lain ada model dual otoritas antara perlindungan data pribadi dan kebebasan informasi sehingga model-model tersebut menjadi bahan pengayaan.

“Yang terpenting adalah sifat independen dari lembaga pengawas yang nantinya bertugas melindungi data pribadi dan menangani sengketa atau pelanggaran data pribadi warga negara,” demikian Jazuli.

KEYWORD :

Komisi I DPR PKS Jazuli Juwaini RUU PDP Data Pribadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :