Praktisi Hukum dan Koordinator TPDI Petrus Selestinus. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Praktisi Hukum dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta kepada media massa untuk tidak mencampuradukkan antara opini dan fakta pada sebuah pemberitaan. Hal itu ia katakan setelah mencermati judul berita pada cover depan sebuah majalah ternama yang terpampang wajah Herman Hery, Ketua Komisi III DPR RI dengan tertera judul besar bertuliskan "BANCAKAN BANSOS BANTENG".
"Nampak sangat jelas judul dan gambar wajah Herman Hery dibuat berdasarkan imajinasi yang diolah dari persepsi dan opini Wartawan sebuah majalah ternama tersebut, sehingga memberi ruang kepada publik untuk bebas tafsir, tanpa memberi pesan positif untuk publik," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, Selasa (26/1) melalui siaran persnya.
Pasalnya, penulisan judul pada cover depan majalah tersebut dapat dipastikan tidak bersumber dari sumber resmi KPK, Tersangka atau Saksi, dengan demikian penulisan judul hanya berdasarkan pada imajinasi dan opini, tanpa didukung fakta dan kebenaran dari fakta-fakta yang subyektif yang memerlukan klarifikasi dan validasi, tetapi diabaikan.
"Dengan kata lain penulisan pada cover majalah tersebut sama sekali tidak didasarkan pada fakta-fakta yang valid atau yang tervalidasi, namun telah menjadikan Herman Hery sebagai "target operasi", mendahului KPK selaku pihak yang berwenang melakukan penyelidikan dengan sistem yang ketat terkait dugaan keterkaitan Herman Hery dengan paket Sembako Covid-19," urainya lagi.
"Di dalam Peraturan Kode Etik Jurnalistik, dikatakan bahwa Wartawan Indonesia, menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dan kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri (Wartawan)," sambung Petrus.
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Padahal, menurutnya, KPK sendiri baru menyatakan bahwa pihak-pihak yang ada keterkaitan dan didukung bukti-bukti akan dilakukan penyelidikan secara terpisah dengan perkara Juliari P. Batubara dkk. artinya terlalu prematur majalah tersebut mengekspose laporannya.
Dia pun mempertanyakan apa yang menjadi motif Majalah tersebut membuat judul cover depan dengan tampilan gambar wajah Herman Hery secara tidak proporsional sehingga menjadi fitnah, melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukankah judul berita cover Majalah seharusnya menggambarkan pesan yang bersumber dari fakta obyektif yang kebenarannya dapat dipertanggung jawabkan.
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Petrus Selestinus Herman Herry KPK