Sabtu, 20/04/2024 17:14 WIB

KPK Cecar Staf Ahli Mensos Soal Pengadaan Bansos

Dalam pemeriksaan tersebut, Restu mengaku dicecar penyidik KPK mengenai tugas dan fungsi kerjanya sebagai staf Ahli di Kementerian Sosial (Kemensos).

Staf Ahli Menteri di Kementerian Sosial RI, Restu Hapsari

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Staf Ahli Menteri di Kementerian Sosial RI, Restu Hapsari. Dia diperiksa terkait kasus korupsi menjerat eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut, Restu mengaku dicecar penyidik KPK mengenai tugas dan fungsi kerjanya sebagai staf ahli menteri di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Ditanya tentang saya saja selama ini seperti apa di Kemensosnya. Jadi, lebih banyak ke umum saja, tentang apa-apa saja yang terkait dengan saya," ucap Restu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Selasa (26/1).

Restu pun mengaku dicecar penyidik mengenai mekanisme dari pengadaan hingga penyaluran bantuan sosial paket untuk Jabodetabek.

"Apakah saya terkait dengan pengadaan atau yang lain-lain, Banyak pertanyaan sudah saya jawab nanti kalau detailnya silakan ke penyidik KPK," ungkap Restu

Meski begitu, Restu mengklaim tak mengetahui ihwal praktik `bau amis` tersebut. Lantaran ia berbeda direktorat dengan yang mengurus bansos corona.

"Saya di direktorat pemberdayaan sosial, jadi tidak terkait secara langsung, karena saya tim menteri saja," ucap Restu

Restu pun mengaku kooperatif menjawab semua pertaanyaan dari penyidik antirasuah. Dia berharap kesaksiannya bisa membatu lembaga anti rasuah untuk membongkar kasus tersebut.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.,

Lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :