Sabtu, 20/04/2024 13:36 WIB

Kasus Suap di Pemkab Indramayu, KPK Periksa 5 Anggota DPRD Jabar

Kelima anggota DPRD Jabar yang diperiksa bernama Eryani Sulam, Al Maida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, Hasbullah Rahmat.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2019 hingga 2024. Mereka diperiksa dalam pengembangan kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Indramayu tahun 2019.

Kelima anggota DPRD Jabar yang diperiksa bernama Eryani Sulam, Al Maida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, Hasbullah Rahmat.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/1).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan anggota DPRD Jabar, yaitu Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani. Mereka juga diperiksa untuk terasangka  Abdul Rozaq.

KPK menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 pada Senin (16/11/2020) lalu.

Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq Muslim merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, dan pengusaha Carsa ES.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Atas bantuan Abdul Rozaq Muslim dalam perolehan  proyek Carsa tersebut, dia diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai sekira Rp1,5 miliar.

KEYWORD :

KPK Suap Pengaturan proyek Kabupaten Indramayu Abdul Rozaq DPRD Jawa Barat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :