Kamis, 25/04/2024 06:14 WIB

RUU Perlindungan Data Pribadi, Golkar: Perlu Otoritas Independen

Hukum perlindungan data pribadi bersifat mengikat bagi sektor publik maupun sektor privat

Diskusi webinar bertajuk RUU Perlindungan Data Pribadi Untuk Kita digelar Poksi 1 FPG DPR RI di Jakarta, Senin (25/1/2021)

Jakarta, Jurnas.com - Partai Golkar mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dapat segera dituntaskan pembahasannya di DPR.

Pasalnya, RUU PDP merupakan instrumen hukum yang perlu segera hadir dalam sistem hukum Indonesia, utamanya untuk memberi perlindungan terhadap data pribadi warga negara.

"Berbagai aktivitas dalam kehidupan di era digitalisasi saat ini memerlukan akses terhadap data pribadi, sehingga dibutuhkan tata kelola yang baik dan akuntabel dalam pemrosesan dan pengendaliannya," kata Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR RI, Kahar Muzakir saat membuka webinar bertajuk "RUU Perlindungan Data Pribadi Untuk Kita" di Jakarta, Senin (25/1).

Diskusi webinar yang digelar Kelompok Komisi (Poksi) I FPG itu dihadiri Sekjen DPP Partai Golkar Lodewijk F Paulus, Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid, Anggota Komisi 1 DPR Bobby Rizaldi (moderator). Adapun pembicaranya adalah Direktur Eksekutif Elsam Wahyudi Djafar, Task Force PDP Aftech Marshal Pribadi, dan seorang artis Ririn Dwi Ariyanti.

Kahar Muzakir menjelaskan, berbagai kasus yang mencuat belakangan ini memiliki keterkaitan dengan kebocoran data pribadi seseorang. Hal itu kemudian bermuara pada aksi kejahatan, penipuan, dan penjualan data pribadi.

"Ini semua semakin mempertegas betapa pentingnya regulasi yang kuat dan komprehensif untuk mengatur tentang perlindungan data pribadi," tegas Kahar.

Adapun Ketua Komisi 1 DPR, Meutya Hafid menggarisbawahi pentingnya pengaturan tentang otoritas independen pengawas perlindungan data pribadi untuk dimasukkan dalam regulasi PDP.

Menurut Meutya, otoritas pengawas tersebut harus bersifat independen. Artinya terbebas dari kepentingan politik, kontrol pemerintah, swasta, dan dari pihak manapun.

Dengan demikian, lanjut Meutya, pelaksanaan PDP pun dapat berjalan dengan baik, berkeadilan, dan berlaku untuk semua pihak, baik individu, korporasi, maupun badan publik.

"Hal ini menjadi penting mengingat hukum perlindungan data pribadi bersifat mengikat bagi sektor publik maupun sektor privat," jelasnya.

Meutya juga mengatakan RUU PDP merupakan jawaban atas tantangan zaman, mengingat saat ini regulasi tentang perlindungan data pribadi masih parsial atau tersebar di berbagai jenis regulasi.

"Kami berpandangan, Indonesia belum memiliki regulasi yang kuat dan komprehensif untuk melindungi warga negara dari
kejahatan penyalahgunaan data pribadi," tandas Meutya.

Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Pangerapan mengungkapkan RUU PDP akan menjadi instrumen hukum kunci dalam pencegahan dan penanganan kasus pelanggaran data pribadi yang masih banyak terjadi.

"RUU PDP ini akan menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam memberikan pelindungan hak asasi manusia, khususnya terkait data pribadi," ujarnya.

KEYWORD :

Perlindungan Data Pribadi RUU PDP Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir Meutya Hafid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :