Kamis, 25/04/2024 11:20 WIB

Dukung PP PSDN, Christina: Rekruitmen Harus Transparan dan Inklusif

Mobilisasi hanya dapat dilakukan Presiden, setelah disetujui DPR-RI. 

Christina Aryani, Anggota Komisi I DPR RI, Wasekjen Partai Golkar

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani mendukung keputusan Presiden Jokowi meluncurkan Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PP PSDN) yang diteken pada 12 Januari 2021.

Christina mengatakan, terbitnya PP PSDN itu merupakan aturan pelaksanaan yang diamanatkan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional tentang Pertahanan Negara.

"Kami menyambut baik penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang menjadi pelaksanaan dari pendidikan kewarganegaraan dalam berbagai lingkup," ujar Christina dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/2021).

Christina yang juga Wasekjen DPP Partai Golkar menjelaskan, beragam penelitian dan survei menunjukkan adanya tantangan riil terhadap nasionalisme dan kecintaan akan NKRI. Karena itu Negara tidak bisa berdiam diri.

Bagi Christina, pelaksanaan PKBN secara terencana dan terintegrasi dalam sistem pendidikan, lingkup masyarakat, serta lingkup pekerjaan menjadi sangat relevan untuk menjawab tantangan yang ada.

"Kami memahami keterbatasan yang dimiliki Komponen Utama (TNI) utamanya dari jumlah personil, sehingga Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung memang perlu dibentuk guna memastikan kesiapan Negara dalam menghadapi ancaman situasi keamanan (darurat militer atau keadaan perang) di masa mendatang," jelasnya.

Meski demikian, wanita berparas ayu ini mengingatkan agar proses rekrutmen Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung Unsur Warga Negara dilakukan secara transparan serta inklusif, atau memberikan ruang seluas-luasnya kepada setiap anak bangsa yang memenuhi persyaratan.

"Kami memberi penegasan transparansi harus dijalankan dimulai dari sosialisasi proses pendaftaran untuk memastikan peluang ini terbuka bagi segenap anak bangsa," tegas Christina.

Sebagaimana didefinisikan dalam PP, lanjut Christina, Komponen Cadangan dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama (TNI).

Christina pun mengingatkan, mobilisasi hanya dapat dilakukan Presiden, dengan keharusan mendapat persetujuan sebelumnya dari DPR-RI. Pasal 87 PP PSDN memuat keadaan dimana mobilisasi dapat dilakukan, yaitu dalam hal sebagian atau seluruh wilayah NKRI mengalami keadaan darurat militer atau keadaan perang.

"Rambu-rambu ini sudah digariskan secara tegas dan detail dalam PP PSDN," tandasnya.

Terakhir, Christina bersama kolega di Komisi I DPR RI siap memantau dan menjalankan fungsi pengawasan DPR untuk memastikan apa yang diatur dalam PP PSDN berjalan dengan baik sesuai tujuan peruntukannya, yakni mendukung sistem pertahanan nasional kita dan bukan untuk kepentingan yang lain.

KEYWORD :

Christina Aryani PP PSDN Komponen Cadangan TNI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :