Jum'at, 19/04/2024 19:57 WIB

Korupsi Bansos Covid-19, KPK Kembali Periksa Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin

Ini bukan kali pertama Pepen diperiksa untuk kasus yang sama. Kuat dugaan, Pepen mengetahui banyak ihwal praktik rasuah yang menjerat Juliari Peter Batubara cs.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin. Dia akan diperiksa terkait kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Adi Wahyono)," kata Plt juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/1).

Ini bukan kali pertama Pepen diperiksa untuk kasus yang sama. Kuat dugaan, Pepen mengetahui banyak ihwal praktik rasuah yang menjerat Juliari Peter Batubara cs.

Sebelumnya, pada Rabu (13/1), KPK memeriksa Pepen sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini. Dia dicecar mengenai proses penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek itu.

Tim penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Pepen di bilangan Bekasi. Dari hasil penggeledahan, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya untuk tersangka Adi Wahyono.  Mereka ialah Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalay Indonesia Agustri Yogasmara, wiraswasta bernama Yanse; Staf Ahli Menteri Kemensos Kukuh Ary Wibowo, Sekretaris Perusahaan PT Pertani (Persero) Muslih.

Selain itu, KPK memeriksa dua saksi untuk tersangka Direktur Tiga Pilar Agro Utama Ardian IM (AIM), yaitu Direktur PT Integra Padma Mandiri Fera Sri Herawati dan Abdurahman dari PT Pesona Berkah Gemilang.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.,

Lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :