Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa satu saksi dari unsur swasta bernama Lucky Falian dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Lucky dari PT Agri Tekh diperiksa untuk mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan tersangka lain pada Rabu (20/1). Dia dicecar mengenai kegiatan perusahaannya sebagai tempat pembelian sembako oleh beberapa mitra perusahaan pengadaan bansos.
"Dikonfirmasi oleh tim Penyidik KPK terkait dengan pengetahuan saksi mengenai kegiatan PT Agri Tekh sebagai tempat pembelian barang oleh beberapa perusahaan pemegang kontrak dalam rangka pengadaan Bansos di Kemensos TA 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keteranganya, Kamis (21/1).
Selain itu, tim penyidik KPK juga mencecar Lucky terkait sejumlah dokumen. Kuat dugaan, Lucky mengetahui banyak praktik kotor yang dilakukan Juliari cs.
"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini," ucap Ali.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.,
Lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.
KEYWORD :KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19