Kamis, 25/04/2024 17:39 WIB

Kasus Suap Banprov Indramayu, KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jabar

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim.

KPK RI

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Jawa Barat terkait kasus dugaan suap dana bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, keempatnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim.

"Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019)," ujar Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (21/1).

Empat legislator Jabar yang diperiksa yaitu Ade Barkah Surahman, Phinera Wijaya, Cucu Sugyati, dan Imas Noerani.

Tak hanya para anggota dewan, penyidik KPK juga akan memeriksa dua saksi lain untuk tersangka Abdul. Mereka yakni eks Kepala BAPPEDA M Taufiq Budi Santoso dan mantan Kabid Pengembangan Sumber Daya Air (PSDA) pada Dinas PUPR Indramayu 2017-2020 Kafidun.

Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq Muslim merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, dan pengusaha Carsa ES.

Keempat orang itu telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana. Dimana, Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa.

Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Atas bantuan Abdul Rozaq Muslim dalam perolehan  proyek Carsa tersebut, Abdul diduga menerima sejumlah dana  sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang  lain.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai sekira Rp1,5 miliar.

KEYWORD :

KPK banprov DPRD Jabar Kabupaten Indramayu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :