Sabtu, 20/04/2024 00:17 WIB

Negara Rugi Rp179 M, KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi Pengadaan Citra Satelit

Kontruksi perkara dugaan korupsi itu berawal pada tahun 2015. Di man, BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2015.

Dua orang yang jadi tersangka yaitu Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono (PRK) dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menerangkan kontruksi perkara dugaan korupsi itu berawal pada tahun 2015. Di man, BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT.

"Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, PRK dan
MUM diduga telah bersepakat untuk melakukan rekayasa yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh pemerintah," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (20/1).

Lili mengatakan, sebelum proyek mulai berjalan, telah diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN dan perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP) untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Atas perintah para Priyadi Kardono dan Muchamad Muchlis, penyusunan berbagai dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar “mengunci” spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

Lili melanjutkan, untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, para tersangka juga diduga memerintahkan para stafnya untuk melakukan pembayaran setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses Quality Control (QC).

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar," beber Lili.

Atas perbuatannya, Priyadi dan Muchlis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kesempatan itu, Lili pun mengatakan bahwa Lembaganya akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, setiap penggunaan anggaran negara adalah untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi.

Dalam perkara ini, khususnya kata Lili, pengadaan citra satelit sangat penting untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan di Indonesia.

"Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah. Sudah sepatutnya pengadaannya dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Lili.

KEYWORD :

KPK Pengadaan Citra Satelit BIG Korupsi Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :