Jum'at, 19/04/2024 04:37 WIB

Rapat Sidang Pailit CNQC Mitra JO Batal Digelar Usai Pengunjung Membludak

Pembatalan dilakukan, lantaran para kreditor yang dalam hal ini adalah karyawan perusahaan kontraktor asal China itu datang terlalu banyak, sementara ruang rapat yang disediakan pihak PN Jakpus terlalu kecil.

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, Jurnas.com - Rapat dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CNQC Mitra Joint Operation yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini terpaksa dibatalkan.

Pembatalan dilakukan, lantaran para kreditor yang dalam hal ini adalah karyawan perusahaan kontraktor asal China itu datang terlalu banyak, sementara ruang rapat yang disediakan pihak PN Jakpus terlalu kecil.

"Jadi acara hari ini, ini ada rapat kreditor dengan rapat debitor pailit, karena undangan itu resmi, semua pada hadir ke sini. Rupanya saya tidak tau, kuratornya kah, panitianya kah atau siapa, ruangannya kecil, tidak cukup sehingga yang mau masuk ke dalam tidak boleh," kata pengacara Gunawan Raka, di PN Jakpus,Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Gunawan mengatakan masalah seperti ini seharusnya bisa diselesaikan oleh PN Jakpus selaku kurator.

"Makanya saya minta kalau besok mau rapat lagi siapkan tempat yang lebih besar, apalagi zaman Covid kita dibubarkan oleh tim (Satgas)," tuturnya.

Di lokasi yang sama, Debitur Perusahaan CNQC-Jo, Sabar M. Simamora mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak kurator agar membuka rekening perusahaan. Menurutnya pembukaan rekening tersebut penting untuk membayar para karyawan CNQC Mitra JO.

"Kami sudah menyampaikan kepada pengadilan dalam hal ini hakim pengawas juga tim kurator bahwa gaji karyawan secepatnya harus dibayar," kata  Gunawan.

Dikatakan Gunawan, sesuai Pasal 22 Undang-undang Kepailitan, harta debitur itu tidak bisa diblokir untuk pembayaran gaji karyawan.

"Jangan sampai kita menyiksa orang kecil apalagi di tengah pandemi," ujarnya.

Sebelumnya, karyawan CNQC Mitra JO mendesak PN Jakpus selaku kurator agar segera membuka rekening perusahaan mereka yang tengah mengalami kepailitan.

Atas pemblokiran tersebut, sejumlah karyawan perusahaan kontraktor asal China itu tidak digaji sejak bulan November 2020 hingga saat ini.

KEYWORD :

Sidang PKPU QNQC Pengadilan Negeri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :