Sabtu, 20/04/2024 04:03 WIB

Klinik Kecantikan Ilegal di Penjaringan Dibongkar Bareskrim Polri

Bareskrim Polri membongkar praktek klinik kecantikan dengan obat yang kadaluarsa dan ilegal.

Barang bukti klinik kecantikan ilegal. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri mengungkap sebuah klinik kecantikan yang menjual barang tanpa izin atau ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Tim juga melakukan pengungkapan sebuah rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara yang menjadi tempat memproduksi alat kecantikan secara ilegal atau tanpa izin. Selain rumah, satu tempat seperti pergudangan di kawasan Penjaringan juga diungkap, karena melakukan produksi kosmetik tanpa izin.

“Kita mendapati informasi masyarakat adanya produksi kosmetik ilegal yang diedarkan pada salon kecantikan di wilayah Jakarta Utara,” kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).

Dari informasi itu, tim Bareskrim Polri melakukan penyelidikan, pada 13 Januari 2021. Tim melakukan pengecekan di klinik kecantikan tersebut dan menemukan kosmetik ilegal (tanpa ijin edar) dan beberapa produk ijin edar dari BPOM RI yang sudah mati (kadaluwarsa).

“Dari penemuan pertama itu kita kemudian melakukan pengembangan menemukan tempat produksi di sebuah rumah serta berhasil menyita bahan-bahan kimia dan alat-alat atau mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetika ilegal,” ungkap Brigjen Krisno.

Dari pengakuan pelaku R alias I itu sudah melakukan aksinya selama puluhan tahun dan mempekerjakan beberapa karyawan. Pelaku juga diketahui tidak memiliki keahlian di bidang kosmetik.

“Pengakuannya sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan sejumlah orang karyawan. Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetik,” pungkasnya.

KEYWORD :

Klinik Kecantikan Bareskrim Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :