Kamis, 25/04/2024 11:19 WIB

Pimpinan DPR Dukung Penerbitan Perpres Pencegahan Ekstremisme

Kalangan dewan mendukung diterbitkannya Peraturan Presiden No. 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mendukung diterbitkannya Peraturan Presiden No. 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE).

Menurut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Indonesia membutuhkan strategi komprehensif untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu serta komitmen seluruh instansi pemerintah dan peran aktif masyarakat sebagai acuan dalam mencegah dan menanggulangi ancaman ekstremisme di Indonesia.

"Saat ini ancaman ekstremisme semakin meningkat berbasis kekerasan diawali serangkaian aksi penghasutan, berita bohong hingga framing berita, sebagai "teror" informasi yang merupakan dasar dari berbagai hal yang mengarah pada terorisme di lndonesia," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/1).

Dia menjelaskan, ancaman ekstremisme telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

Ancaman ekstremisme juga dapat menimbulkan korban yang bersifat massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Oleh karena itu, politisi Partai Golkar ini meminta pemerintah untuk dapat menjabarkan secara rinci mengenai kegiatan-kegiatan yang termasuk kategori ekstremisme agar tidak menjadi salah tafsir dan munculnya stigmatisasi di tengah masyarakat.

"Pemerintah harus menjelaskan kategori hukuman atau pelanggaran apa yang dapat mengarah kepada pidana kepada terduga ekstrimis," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga harus memberikan informasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pemahaman dan keterampilan dalam mencegah ektremisme, sehingga dapat membangun kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi.

Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Dasar dikeluarkannya Perpres tersebut tercantum dalam laman setkab.go.id.

KEYWORD :

Pimpinan DPR Perpres RAN PE Ekstremisme Keamanan Golkar Azis Syamsuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :