Jum'at, 19/04/2024 17:21 WIB

Kasus Plagiarisme Rektor USU, Dedy Seknas Minta Dibentuk Tim Investigasi

Melanggar etika keilmuan dan moral civitas akademika.

Sekjen Seknas Jokowi Dedy Mawardi

Jakarta, Jurnas.com - Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi angkat bicara terkut kasus Self Plagiarisme yang dilakukan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) terpilih Muryanto Amin dan sedang mendapat perhatian.

Organ relawan Jokowi ini mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meninjau ulang Muryanto sebagai Rektor USU sekaligus membentuk tim investigasi terhadap kasus ini.

"Harus ditinjau ulang, alasan kami jelas, yang bersangkutan sudah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self plagiarism atau autoplagiasi," kata Sekretaris Jenderal Seknas Jokowi, Dedy Mawardi di Jakarta, Sabtu(16/1/2021).

Dedy juga mengingatkan bahwa Muryanto Amin telah dinyatakan terbukti melanggar etika keilmuan dan moral civitas akademika.

"Sangat tidak layak dan tidak pantas secara etika dan moral seorang Rektor terpilih yang akan memimpin satu perguruan tinggi terkenal seperti Universitas Sumatera Utara ternyata adalah seorang yang sering melakukan plagiarisme," tegas Dedy.

Kasus plagiat kepada Muryanto Amin mencuat setelah dia terpilih sebagai Rektor USU periode 2021-2026 dan rencananya akan dilantik pada 21 Januari mendatang.

Sidang pemilihan dan penetapannya dilakukan Majelis Wali Amanat (MWA) USU di Kantor Kementerian Pendidikan (Gedung Pendidikan Tinggi), Jakarta, Kamis (3/12).

Dalam pemilihan itu, Muryanto memperoleh 18 suara (57,75 %). Sementara pesaingnya, Farhat memperoleh 11 suara (35,75), dan Muhammad Arif hanya 2 suara (6,5).

USU kemudian membentuk tim khusus untuk menelaah tudingan itu.
Berdasarkan keterangan Tim Penelusuran Dugaan Plagiat yang dilakukan oleh Dr Muryanto Amin, yakni berupa self-plagiarism/autoplagiarism.

Ada dugaan publikasi ganda karya ilmiah. Satu karya yang terbit dalam jurnal ber-Bahasa Indonesia diduga diterjemahkan ke Bahasa Inggris, lalu diterbitkan di 3 jurnal berbeda. Di dua jurnal terakhir juga tampil nama orang lain.

Muryanto kemudian dijatuhi hukuman penundaan naik pangkat dan golongan selama 1 (satu) tahun hingga diwajibkan mengembalikan insentif dari penerbitan artikelnya berjudul: "A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatra, yang dipublikasikan pada jurnal Man in India", terbit pada September 2017.

Melanjutkan pendapatnya, Sekjen Seknas Jokowi Dedy Mawardi mensinyalir ada kesalahan dari proses pemilihan Rektor USU jika seorang yang terpilih ternyata memiliki cacat akademis dan keilmuwan.

Karena itu, lanjut Dedy, Seknas Jokowi mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan membentuk tim investigai untuk menyelidiki proses pemilihan Rektor USU .

"Dulu proses pemilihannya juga banyak yang janggal. Seknas mendesak pak Menteri Nadiem bentuk tim investigasi untuk menyelidiki kejanggalan dalam proses pemilihan Raktor USU itu,"pungkas Dedy Mawardi.

KEYWORD :

Seknas Jokowi Dedy Mawardi Plagiarisme Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :