Sabtu, 20/04/2024 21:24 WIB

Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Tol Jakarta - Cikampek

Penyesuaian tarif tol tersebut dilakukan berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir

Ilustrasi Jalan Tol (housing-estate.com)

Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menaikkan tarif tol Jakarta - Cikampek terhitung mulai 22 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB.

"SK-nya (surat keputusan) sudah ditandatangani Menteri PUPR No. 799/KPTS/M/2016 pada 14 Oktober 2016 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Jakarta - Cikampek, maka pada 22 Oktober 2016 Pukul 00.00 akan diberlakukan tarif baru," kata Anggota BPJT unsur profesi, Koentjahjo didampingi Direktur Operasi II PT Jasa Marga Tbk Subakti Syukur di Jakarta, Senin (17/10).

Ruas Tol Jakarta -Cikampek merupakan ruas tol yang menghubungkan jalan tol dari Cawang ke Cikampek dan melintasi Kota Jakarta Timur, Bekasi, Karawang dan Purwakarta.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Dikatakan Koentjahjo, penyesuaian tarif tol tersebut dilakukan berdasarkan angka inflasi selama dua tahun terakhir dan dimaksudkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat melakukan pengembalian investasi sesuai dengan rencana bisnisnya.

"Inflasinya sesuai data BPS pada sejumlah daerah yang dilalui jalan tol dipilih terendah, dalam dua tahun terakhir yakni Bekasi sebesar 8,13 persen," katanya.

Koentjahjo memastikan bahwa meski tarif tak bisa dihindari harus naik setiap dua tahun sekali sesuai peraturan, pemerintah hanya menyarankan agar pelayanan terbaik dan peningkatannya tetap dilakukan oleh BUJT.

"Sesuai peraturan menteri, ada 8 indikator SPM, standar pelayanan minimum yang harus dipenuhi yakni kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelayakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP)," katanya.

Namun, fakta di ruas itu, katanya, kecepatan rata-rata sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan menteri yakni 40 kilometer per jam untuk tol dalam kota, sedangkan luar kota 60 km per jam.

"Ruas Jakarta -Cikampek dan sebaliknya pada saat beban puncak pagi dan sore, sering terjadi parkir atau tidak bergerak. Ini karena rasio jalannya sudah 1,8. Idealnya tidak boleh lebih dari satu," katanya.

Untuk itu, kata dia, pihaknya menugaskan PT Jasa Marga selaku operator untuk menyiapkan sejumlah langkah agar SPM dapat terpenuhi.

Direktur Operasi II PT Jasa Marga Tbk Subakti Syukur mengakui, pihaknya telah menambah lajur kantong antrian (storage) pada GT (gerbang tol) Karawang Barat 1 sepanjang 200 m, penambahan lajur/dedicated lane, perbaikan rigid pavement pada GT Bekasi Barat 2, dan perbaikan rigid pavement dan grouting pada GT Cikampek.

Selain itu, penambahan GT Kalihurip 1, SS Dawuan, SS Karawang Barat, GT Karawang Barat 1, dan GT Karawang Timur 1.

"Dari sisi pelayanan transaksi berupa penambahan dan pemasangan Gardu Tol Otomatis (GTO) menjadi 72 GTO. Saat ini untuk transaksi sistem tertutup di Ruas Tol Jakarta Cikampek dapat menggunakan Kartu e-Toll yang dikeluarkan oleh yaitu Bank Mandiri, Bank BNI,Bank BRI dan Bank BCA," kata Syukur.

Berikut perubahan tarif untuk masing-masing golongan di ruas tol Jakarta - Cikampek yang dihitung dari Cawang sampai Cikampek :

  1. Golongan I tarif tol saat ini sebesar Rp 13.500 menjadi Rp 15.000 atau naik 11,11%.
  2. Golongan II tarif tol saat ini sebesar Rp 21.500 menjadi Rp 23.500 atau naik 9,3%.
  3. Golongan III tarif tol saat ini sebesar Rp 27.000 menjadi Rp 30.000 atau naik 11,11%.
  4. Golongan IV tarif tol saat ini sebesar Rp 34.000 menjadi Rp 37.000 atau naik 8,82%.
  5. Golongan V tarif tol saat ini sebesar Rp 41.000 menjadi Rp 44.000 atau naik 7,32%.
KEYWORD :

Tarif Tol Ruas jakarta - Cikampek Kementerian PUPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :