Kamis, 25/04/2024 18:33 WIB

F-PKB Sambut Gembira Masuknya RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021

RUU PKS akan memberi harapan baru bagi kaum perempuan

Nur Nadlifah, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB saat raker bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Jakarta, Jurnas.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sumringah menyambut kesepakatan masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk disahkan tahun 2021.

Keputusan memasukkan RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021 diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kemenkumham terkait pengambilan keputusan Prolegnas RUU Prioritas 2021.

Anggota Baleg DPR RI dari F-PKB Nur Nadlifah mengatakan, pihaknya sudah bertahun-tahun memperjuangkan RUU PKS, sehingga sangat bersyukur karena apa yang diperjuangkan itu akhirnya disepakati menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2021.

“Alhamdulillah, kami F-PKB mengusulkan RUU PKS agar menjadi RUU prioritas dalam pembahasan Prolegnas 2021,” kata Nur Nadilfah usai menyapaikan usulan RUU PKS di Baleg DPR RI dikutip Jumat, (14/01/21).

Nadlifah menjelaskan, RUU PKS ini akan memberi harapan baru bagi kaum perempuan dalam mendapatkan jaminan dan kepastian hukum terhadap kekerasan seksual yang kerap terjadi.

“Dengan adanya regulasi yang jelas dalam RUU PKS, diharap tidak lagi terjadi kekeran seksual, kekerasan anak, dan kekerasan terhadap perempuan,” lanjut Nadlifah.

Nadlifah selaku anggota Baleg dari F-PKB menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan atas pengesahan RUU PKS ini. Semoga proses pembahasannya lancar dan dapat segera disahkan menjadi undang-undang.

KEYWORD :

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Prolegnas F-PKB Nur Nadlifah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :