Jum'at, 26/04/2024 00:40 WIB

Mendag Lutfi akan Perjuangkan Indonesia Bebas BMTPS Filipina

Dalam keputusan tersebut, Indonesia dikenakan BMTPS untuk produk mobil penumpang/kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp20 juta per unit.

Suzuki New Ignis Dirilis secara Virtual lewat Youtube (Suzuki Indomobil)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menyatakan, pemerintah akan terus memperjuangkan agar terlepas dari hambatan ekspor otomotif ke Filipina.

Otoritas Filipina memutuskan untuk melakukan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk produk otomotif berupa mobil penumpang/kendaraan dan kendaraan komersial ringan untuk semua negara yang melakukan ekspor ke Filipina, salah satunya Indonesia.

BMTPS tersebut berbentuk cash bond dengan nilai PHP 70.000 per unit untuk mobil penumpang/kendaraan dan PHP 110.000 per unit untuk kendaraan komersial ringan.

"Kami akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS ini. Pemerintah Filipina seharusnya memiliki bukti kuat sebelum menerapkan pengenaan BMTPS terhadap produk otomotif Indonesia," ujar Mendag Lutfi.

"Pengenaan BMTPS tersebut harus didasari bukti empiris yang kuat bahwa industri domestik Filipina mengalami kerugian serius akibat barang impor yang salah satunya berasal dari Indonesia," sambung dia.

Dalam surat resminya, Kementerian Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina selaku otoritas penyelidikan menginformasikan, pengenaan BMTPS akan berlaku selama 200 hari dimulai sejak dikeluarkannya customs order Filipina. Custom order tersebut diperkirakan dikeluarkan pada Januari 2021.

Dalam keputusan tersebut, Indonesia dikenakan BMTPS untuk produk mobil penumpang/kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp20 juta per unit.

Meski begitu, Indonesia dikecualikan untuk produk mobil penumpang impor dalam bentuk completely knocked-down, semi knocked-down, kendaraan bekas, serta kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah dengan harga di atas USD 25 ribu (free on board).

Selain itu, Indonesia juga dikecualikan atau tidak menjadi subjek BMTPS untuk produk kendaraan kendaraan komersial ringan.

"Industri otomotif Indonesia semakin tumbuh dan telah menjadi produk ekspor andalan. Saya harap penggunaan instrumen tindakan pengamanan  dan pengenaan BMTPS harus dipertimbangkan secara matang," kata Mendag Lutfi.

Menurut Mendag Lutfi, instrumen BMTPS pada dasarnya hanya dapat digunakan sebagai tindakan pengamanan darurat  pada lonjakan impor yang diakibatkan hal-hal yang tidak terduga dan mengakibatkan kerugian serius pada industri domestik.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Didi Sumedi mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengambil langkah terhadap kebijakan pemerintah Filipina.

"Pemerintah Indonesia sudah mengambil langkah dan akan tetap menyampaikan keberatannya pada berbagai forum atas pengenaan BMTPS oleh Filipina tersebut. Hari ini (13/01), kami telah menyampaikan keberatan dan pembelaan tersebut secara formal," tegas Didi.

Didi menambahkan, argumen yang digunakan otoritas Filipina dalam pengenaan BMTPS ini sangat lemah dan tidak sejalan dengan kesepakatan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Hal tersebut dapat menjadi poin pertimbangan otoritas Filipina untuk meninjau ulang penyelidikan safeguard yang saat ini masih berlangsung.

"Diharapkan penyelidikan ini dihentikan dan bea masuk tindakan pengamanan/safeguard measure yang bersifat definitif tidak dikenakan Filipina," papar Didi.

Filipina memulai penyelidikan safeguard pada 17 Januari 2020 berdasarkan permohonan dari Philippine Metal Workers Alliance (PMA), yaitu serikat pekerja yang anggotanya terdiri dari gabungan pekerja perusahaan otomotif di Filipina. PMA mengklaim mengalami kerugian serius akibat lonjakan impor otomotif pada periode 2014—2018.

Didi menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor mobil penumpang Indonesia ke Filipina pada 2017-2019 mengalami fluktuasi.  Pada 2017 ekspor mobil penumpang tercatat sebesar USD 1,20 miliar, 2018 turun menjadi USD 1,12 miliar, dan 2019 meningkat sedikit menjadi USD 1,13 miliar.

"Melalui data tersebut dapat dilihat bahwa tidak terjadi lonjakan impor yang signifikan dari Indonesia yang mendasari penyelidikan safeguard oleh Filipina,” tutup Didi

KEYWORD :

Muhammad Lutfi BMTPS Filipina Kemendag




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :