Sabtu, 20/04/2024 03:49 WIB

Pemerintah Diminta Turun Tangan Jamin Keamanan Data Pengguna WhatsApp di Indonesia

Kalangan dewan merespon polemik pengguna platform WhatsApp di Indonesia yang ramai membahas pembaruan persyaratan layanan dan kebijakan privasi terbaru untuk pengguna.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan merespon polemik pengguna platform WhatsApp di Indonesia yang ramai membahas pembaruan persyaratan layanan dan kebijakan privasi terbaru untuk pengguna. Salah satunya adalah WhatsApp membagikan data pengguna kepada perusahaan induknya yakni Facebook

Bagi Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, kebijakan baru WhatsAPP (WA) dikhawatirkan akan merugikan pengguna. Karenanya, pemerintah harus turun tangan untuk menjamin keamanan data untuk tiap-tiap platform yang memberikan layanan ke masyarakat. 

“Pemerintah memiliki sejumlah aturan yang bisa jadi payung hukum untuk pengelolaan informasi, data dan transaksi elektronik, ada UU ITE, PP 71/2019, dan Permen Kominfo 5/2020 dan kami di DPR bersama Pemerintah sedang mengejar terus pembahasan RUU PDP agar data pribadi terlindungi secara menyeluruh,” kata dia kepada wartawan, Rabu (13/1). 

Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP)  ini menjelaskan, nantinya apabila telah menjadi UU PDP akan menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi.

“Salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah, di ataranya adalah persetujuan (consent) dari pemilik data. Jadi WA tidak bisa memanfaatkan bila tidak ada persetujuan,” terang Kharis.

Menurut legislator asal Solo ini, pemerintah bisa meminta WhatsApp menjelaskan aturan baru itu secara terperinci kepada masyarakat data apa saja yang digunakan dan untuk apa  dengan bahasa Indonesia yang jelas dan terperinci.

"Kementerian Kominfo  bisa dan boleh menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi WhatsApp, tidak boleh ada kalimat bersayap apalagi disembunyikan," demikian kata Kharis.

KEYWORD :

Komisi I DPR Kominfo Whatsapp Facebook Data Pribadi RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :