Kamis, 25/04/2024 15:35 WIB

Pengadilan Mesir Membatalkan Hukuman Penjara Bintang TikTok

Meski Hossam dibebaskan dari dakwaan utama pada Selasa (12/1), dia masih menghadapi dakwaan perdagangan manusia, menurut kantor berita Reuters.

Mawada al-Adham adalah satu dari lima bintang media sosial yang dipenjara dan didenda. (Foto: Reuters)

Jurnas.com, Mesir - Pengadilan Mesir telah membatalkan hukuman penjara bagi dua wanita yang dihukum karena memposting "video tidak senonoh" di TikTok tahun lalu.

Mawada al-Adham dan Haneen Hossam termasuk di antara lima wanita muda yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan dikenai denda hampir $ 20.000 (£ 15.300; 17.000 euro) atas video yang diposting online.

Ms Hossam telah dibebaskan dari semua tuduhan, menurut media lokal.

Namun, pengadilan menguatkan denda pada Adham dan terdakwa lainnya.

Kasus mereka menarik perhatian luas di Mesir, di mana para wanita itu dikenal sebagai "Seleb TikTok" seperti yang dilansir dari laman BBC.

Meski Hossam dibebaskan dari dakwaan utama pada Selasa (12/1), dia masih menghadapi dakwaan perdagangan manusia, menurut kantor berita Reuters.

Pada Mei tahun lalu, Adham ditangkap setelah memposting video satir di TikTok dan Instagram, di mana dia memiliki setidaknya dua juta pengikut.

Tiga orang lainnya yang hukuman penjara juga dibatalkan belum diidentifikasi.

Para wanita itu dituduh menghasut "pesta pora" dan "amoralitas" dengan konten yang mereka posting di platform berbagi video, meskipun tidak selalu jelas video dan foto mana yang menjadi perhatian pihak berwenang, kata para koresponden.

Di bawah hukum Mesir, tuduhan "menghasut pesta pora" dianngap sebagai pelanggaran pelanggaran. Jaksa Penuntut Umum seringkali menganggap tuduhan itu sebagai sesuatu yang "bertentangan dengan tradisi dan moral masyarakat Mesir".

Popularitas TikTok di Mesir telah meroket dalam beberapa bulan terakhir, terutama setelah pembatasan gerakan yang diberlakukan oleh pemerintah untuk mengekang penyebaran Covid-19, menurut laporan.

KEYWORD :

Mesir TikTok Hossam Tuduhan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :