Selasa, 23/04/2024 23:39 WIB

Kasus Korupsi Bansos, KPK Kembali Periksa Staf PT Tigapilar Agro Utama

Dalam penyidikan kasus suao bansos, KPK kembali memanggil dan memeriksa staf PT Tigapilar Agro Utama. Staf yang di panggil sebagai saksi bernama Buyung Airlangga.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada tahun anggaran 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Barubara.

Dalam penyidikan kasus suao bansos, KPK kembali memanggil dan memeriksa staf PT Tigapilar Agro Utama. Staf yang di panggil sebagai saksi bernama Buyung Airlangga.

"Penyidik KPK memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka AIM (Adrian IM)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri  kepada wartawan, Jumat (8/1).

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa staf PT Tigapilar Agro Utama lainnya sebagai saksi, yaitu Imanuel Tarigan pada hari Senin (4/1).

Saat itu, penyidik mendalami keterangan saksi Imanuel terkait dengan proses awal PT Tigapilar Agro Utama terpilih sebagai salah satu penyedia (distributor) bansos di Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Di mana dalam kasus ini, direktur perusahaan PT Tigapilar Agro, Wan Guntar ikut ditangkap bersama lima tersangka lainnya dalam kegiatan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Desember 2020. Namun, Wan saat itu tidak ikut ditahan KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19 PT Tigapilar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :